Rekam24.com, Bogor – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan.
Kali ini, proyek pengadaan Pneumatic Tube System (PTS) di RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor disorot karena diduga kuat bermasalah.
Proyek bernilai Rp777.976.800 itu tengah diusut aparat penegak hukum karena mengindikasikan adanya penyimpangan serius, mulai dari mark-up anggaran hingga pengadaan di luar prosedur resmi.
Baca Juga : Kebakaran Rumah di Leuwiliang Bogor Akibatkan Korban Meninggal Dunia
PTS sejatinya dirancang untuk mempercepat alur distribusi barang seperti sampel laboratorium dan obat-obatan antar-unit dalam rumah sakit. Sistem ini dinilai sangat penting dalam menunjang pelayanan medis yang cepat, steril, dan efisien. Namun, alih-alih meningkatkan mutu layanan, proyek ini justru diduga menjadi ladang korupsi.
Berdasarkan informasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor dan hasil audit pendahuluan, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek PTS di RSUD Leuwiliang tidak sesuai spesifikasi.
Beberapa perangkat tidak berfungsi, sebagian lainnya bahkan tak terpasang, meski dokumen serah terima menyatakan sebaliknya.
Baca Juga : Mayat Pria Ditemukan di Tanjakan Puspa, Korban Warga Tajurhalang Bogor
Fariz Al Farizki, Koordinator Lapangan dari tim investigasi dan juga salah satu mahasiswa mengatakan bahwa ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan sangat mencolok.
“Ada potensi besar kerugian negara. Bahkan pengadaannya tidak melalui mekanisme e-katalog, sebagaimana diwajibkan oleh Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan aturan LKPP. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi pelanggaran sistemik,” tegasnya.
Sikap Manajemen RSUD Leuwiliang Masih Normatif Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Leuwiliang belum memberikan klarifikasi yang menjawab substansi dugaan pelanggaran.
Pernyataan resmi yang keluar hanya menyebut bahwa proyek masih dalam proses evaluasi internal, tanpa menyentuh detail persoalan yang tengah diselidiki.
Dinas Kesehatan Turun Tangan, Kejaksaan Bergerak
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr Suryadi, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia menyatakan telah menurunkan tim pengawas independen dan siap bekerja sama dengan Inspektorat serta Kejaksaan.
“Setiap pelanggaran dalam tata kelola keuangan publik harus ditindak tegas. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam setiap proses pengadaan,” ujarnya, Selasa 08 Juli 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah memulai penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak terkait dari internal RSUD maupun rekanan swasta penyedia alat.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar menanti.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sektor kesehatan, yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik. Penyelewengan anggaran seperti ini tak hanya merugikan negara, tapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan daerah.