Rekam24.com, Jakarata – Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Siskaeee dalam kasus produksi film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari hingga 24 Mei mendatang.
“Perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari (25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024). Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4).
Ade Safri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan sembari menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, ia menyebut Siskaeee dan seluruh barang bukti akan langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.
Polisi telah menetapkan 12 orang yang merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.
Siskaeee sempat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi pun menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada 24 Januari lalu.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas menahan Siskaeee. Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya pun mengajukan penangguhan.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan salah satu alasan pengajuan penangguhan penahanan dikarenakan kliennya mengidap gangguan kejiwaan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tim dokter, Siskaeee dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, Siskaeee dapat diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA
Ancaman 10 Tahun Bui
Selebgram Siskaeee dan 11 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee cs terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).