Rekam24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jembatan Otista di Kecamatan Bogor Tengah.
Proyek ini menelan biaya sebesar Rp50 miliar dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beberapa pejabat serta mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor telah diundang untuk memberikan keterangan terkait hal ini.
Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, mengonfirmasi bahwa undangan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan, bukan pemanggilan resmi.
Baca Juga : “Video Tak Pantas Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan”
Ia menyatakan bahwa empat orang telah memberikan keterangan, meskipun ia tidak merinci identitas mereka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Terdapat rumor bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina, dan Sekretaris Dinas PUPR, M Hutri, juga turut dipanggil.
Namun, Rena dengan tegas membantah kabar tersebut.
Di sisi lain, M Hutri membenarkan bahwa ia telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
Baca Juga : “Penetapan APBD Perubahan 2024 Terbengkalai, DPRD Kota Bogor Dituding Abaikan Kepentingan Rakyat”
Ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui pejabat lain yang dipanggil karena undangan bersifat pribadi dan rahasia.
Dalam surat panggilan yang diterima, Kejati Jabar meminta bantuan Kejari Bogor untuk memanggil berbagai pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta dugaan cacat konstruksi dalam proyek pembangunan jembatan tersebut yang menggunakan anggaran tahun 2023.
Beberapa pihak yang dipanggil termasuk Sekretaris Dinas PUPR, konsultan pengawas proyek, tim penilai, pejabat panitia pengadaan, serta bendahara dan PPTK yang terlibat dalam proyek tersebut.