Rekam24.com – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada tanggal 25 Juni 2024.
Dari informasi yang diterima, pelayanan SIM keliling akan tersedia di area parkir Mitra 10, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Pelayanan SIM keliling yang dilakukan Polresta Bogor Kota sendiri akan dimulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Namun hanya melayani SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga : Safari Jabar Putih, Iwan : Atang Cawalkot PKS
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Lantas, persyaratan apa saja dibawa ketika ingin melakukan perpanjangan SIM.
Jadi warga Bogor yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi KTP asli dan fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku.
Baca Juga : Kabar Terkini Kuda Nil di Taman Safari Indonesia Bogor yang Viral Dimasukan Plastik ke Dalam Mulutnya
Pemohon juga diwajibkan mengikuti uji psikologi SIM di lokasi dan membawa surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpelpol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk memudahkan proses, pemohon bisa mengunduh aplikasi Simpelpol dan melakukan registrasi.
Baca Juga :
Setelah registrasi, pemohon harus melakukan screening kesehatan dan membawa hasilnya saat mengajukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi daftar antrian dan akan dipanggil oleh petugas sesuai nomor urut. Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses akun Instagram @satpas_online_bogorkota