Rekam24.com – Sebuah kwitansi yang sempat viral dengan mengetok harga hingga 200 ribu rupiah, terhadap wisatawan yang berlibur di kawasan wisata Puncak Cisarua Bogor Jawa Barat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, akan melakukan langkah, jika memang yang dilakukan oleh oknum Petugas Dishub.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Dadan Hengki, peristiwa ini, bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan, dan akan melakukan langkah.
“Kami tidak mengeluarkan kwitansi, artinya ini ada oknum yang bermain,” kata dia kepada wartawan, Rabu, (31/05/23).
Ia menjelaskan, bahwa Dishub Kabupaten Bogor, tidak pernah mengeluarkan kwitansi yang bertulisan itu, apalagi cap, tetapi kwitansi tersebut dikeluarkan oleh UPT Ciawi.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu, kwitansi ini kan dikeluarkan di lokasi wisata di kawasan wisata puncak,” jelas dia.
Kejadian pungutan liar ini atau pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, siapapun petugas yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi apalagi pelanggaran tersebut sudah jelas arahnya itu pidana.
“Kalau betul itu petugas, akan kita tindak, apalagi yang mengeluarkannya itu petugas sendiri, tetapi, sekali lagi kami tidak pernah mengeluarkan kwitansi tersebut untuk parkir,” kata dia.
Kesepakatan dengan pimpinan, kata dia, akan bergerak untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan di lokasi perparkiran wisata. Oleh karenanya, hasil arahan dari pimpinan tetap akan di tindaklanjuti.
“Mungkin bukan satu titik, bisa berbagai titik, entah itu oknum ataupun orang luar, tetap kita sepakat untuk mengambil langkah, karena ini sudah membawa lembaga,” pungkas dia. (Apiw).