Rekam24.com, News – Ahmad Addril Hidayah (21) berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Metro Depok atas dugaan membobol sistem top up saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter.
Akibat ulahnya, kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta dari rentang waktu 26-28 Februari 2024. Stasiun Depok Baru dipilih Ahmad dalam melancarkan tiap aksinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, menyampaikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka yang merupakan warga Cipayung, Kota Depok.
Baca Juga : Hari Perempuan Sedunia, Perempuan Berdaya Indonesia Jaya
“Kami menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas Ahmad Adriel Hidayah (21). Pelaku disangka Pasal 33 Jo Pasal 49 atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Ubaidillah, Jumat (8/3/2024).
Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua jaksa dalam tindak pidana cybercrime sebagai penuntut umum, yaitu Jaksa Alfa Dera dan Latifa Dentina sesuai surat perintah nomor print 327 C/M.2.20/Eku.1/03/2024.
“Jaksa ini memiliki kompetensi terkait tindak pidana cyber, karena penuntut umum sebagai pengendali perkara dalam proses penyidikan dan berberkoordinasi dengan rekan-rekan penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok,” ungkap Ubaidillah.
Baca Juga : Viral! Buaya Naik Ke Permukaan Warga di Bekasi
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa mencuatnya kasus pembobolan ini lantaran pihak KAI melihat transaksi yang janggal, nominalnya tidak sesuai dengan apa yang sudah diisi.
“KAI ada data untuk melihat top up saldo seseorang, tapi yang ini agak aneh transaksinya, lalu dilihat dari kartunya siapa yang top up, itu ketahuan,” ungkap Arya.
Akibat kejanggalan tersebut, akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Netizen Dibuat Kepo Oleh Bthari Ayeisha, Ini Fakta-fakta soal Mayor Teddy Yang dekat Dengan Bthari Ayeisha
“Dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AAH. Dalam menjalankan aksinya tersangka bermodus mengisi saldo top up kartu KMT KAI Commuter dengan menggunakan aplikasi C Access dan aplikasi HttpCanary,” ungkap Arya.
“Metode pembayaran dengan aplikasi GoPay dengan mengubah sistim Aplikasi C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 setiap top up, pelaku mendapatkan saldo TOP-UP sebesar Rp. 12.414.998,- dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25,” sambungnya.
Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone beserta dengan sepuluh kartu KAI Access yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Comments 1