Polisi Berikan Tilang Kepada Sopir Angkot Viral yang Menabrak Pembatas Jalan - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Polisi Berikan Tilang Kepada Sopir Angkot Viral yang Menabrak Pembatas Jalan

21 Juni 2023
Polisi Berikan Tilang Kepada Sopir Angkot Viral yang Menabrak Pembatas Jalan
Share on FacebookShare on Twitter

 

Rekam24.com — Sopir angkutan perkotaan (angkot) yang melawan arus hingga menabrak pembatas jalan atau traffic cone di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor akhirnya diberikan sanksi oleh petugas Kepolisian

Bahkan, sebelum diberikan sanksi, polisi berhasil mengamankan sopir angkot yang diketahui bernama Gunawan tersebut

Aksi angkot tersebut sempat viral di media sosial (medsos) pada Sabtu, (17/6/2023) kemarin.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.55 WIB

“Terlihat di kamera cctv menabrak cone beserta talinya sehingga menyebabkan rentetan dari cone itu tertarik,” ungkap Kombes Bismo saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (20/6/2023) sore

Kemudian, pihak Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan identifikasi kendaraan tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak lainnya dan menindaklanjuti dengan melakukan penilangan terhadap pengemudi angkot tersebut.

“Kendaraannya kita lakukan identifikasi kemudian memanggil semua pihak dan instansi terkait sehingga kita berhasil menemukan pengemudinya dan kita lakukan tilang,” pungkasnya

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, kendaraan yang dikendarai sang sopi saat itu sedang menuju arah Mall BTM dari arah Juanda tersebut tengah terburu buru untuk mengambil penumpang di pasar..

Sehingga, sang sopir tidak memperhatikan adanya pembatas jalan yang memisahkan kedua jalur tersebut

“Tentunya hal tersebut berbahaya bagi kendaraan yang ada di belakangnya ataupun di seberangnya,” jelasnya

Pengemudi tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan.

“Pasal tersebut berbunyi melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” tutup Bismo

 

 

Tags: Kombes Bismo Teguh PrakosoKota BogorPolresta Bogor Kotasopir angkot
Next Post
Partai Demokrat Kota Bogor Lantik 800 Pengurus DPAC dan DPRT

Partai Demokrat Kota Bogor Lantik 800 Pengurus DPAC dan DPRT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Hari Perempuan Sedunia, Peran Strategis Perempuan Di Tingkat Kota Hingga Wilayah

Hari Perempuan Sedunia, Peran Strategis Perempuan Di Tingkat Kota Hingga Wilayah

8 Maret 2024
Ketua PKN, Andhika Kurma saat menyerahkan surat dukungan kepada Dokter Rayendra-Eka Maulana sebagai calon wali kota dan wakil kota bogor

PKN Tegaskan Dukungan Solid untuk Rayendra-Eka di Pilwalkot Bogor 2024

20 September 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

3 Maret 2024
PMII Kota Bogor saat melakukan aksi unjuk rasa

Keracunan Massal di Sekolah Bosowa Bina Insani, PMII Kota Bogor Soroti Lemahnya Pengawasan

9 Mei 2025
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SDN Leuwinutug 03, Kabupaten Bogor.

Sinergi UBSI dan SDN Leuwinutug 03, Edukasi Nilai Islam Sejak Dini

6 Mei 2025
Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

16 Mei 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved