51 Jabatan Pemkot Bogor Kosong Setahun, Pelayanan Publik Terancam Lumpuh

51 jabatan struktural, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kepala Dinas, di Kota Bogor dilaporkan kosong

Rekam24.com, Bogor – Roda pemerintahan di Kota Bogor tengah menjadi sorotan tajam. Sebanyak 51 jabatan struktural, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kepala Dinas, dilaporkan kosong selama lebih dari satu tahun. Kondisi ini dinilai memperlemah kinerja pemerintah daerah dan merugikan masyarakat.

Kekosongan ini mencakup posisi strategis, seperti dua kursi Kepala Bidang di Dinas Sosial, serta dua pucuk pimpinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahardian, memastikan pengisian jabatan akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besar pekan depan. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dampingi Bupati Cek Izin Perumahan di Sukamakmur, Sastra Winara Pinta Cabut Izin Pengembang Nakal

“Insya Allah pekan depan. Pengajuan sudah dilakukan, tinggal menunggu Pertek BKN turun,” ujar Dani. Ia menjelaskan kekosongan ini dipicu berbagai faktor, mulai dari pejabat yang meninggal dunia hingga adanya mutasi dan promosi yang belum mendapatkan pengganti.

Kritik Tajam Pengamat Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi, memperingatkan bahwa pembiaran kekosongan jabatan ini memicu spekulasi publik mengenai profesionalitas kepemimpinan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin.

“Kekosongan yang lama akan memunculkan pertanyaan: apakah ini masalah kapasitas SDM atau ada kompromi politik yang belum selesai antara eksekutif dan legislatif?” ungkap Yus.

Baca Juga : Mobil Terbakar di Tol Jagorawi, Wanita Lari Terbirit-birit Usai Ditabrak

Yus menambahkan tiga dampak fatal dari kekosongan jabatan ini:

Pelayanan Publik Tidak Optimal: Fungsi pelayanan langsung ke masyarakat terganggu karena ketiadaan pejabat definitif.

Serapan Anggaran Lemah: Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi program strategis, sehingga penggunaan anggaran berpotensi tidak normal atau bermasalah secara hukum.

Krisis Kepercayaan: Publik akan meragukan kemampuan kepala daerah dalam menata manajerial birokrasi.

Baca Juga : Curah Hujan Tinggi dan Mata Air Aktif Picu Longsor Susulan, Wali Kota Bogor Instruksikan Percepatan Trase Baru

Yus menyarankan agar Pemkot segera melakukan pengisian jabatan secara transparan dan akuntabel, bila perlu melibatkan pihak ketiga dalam proses asesmen agar bebas dari intervensi politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *