Rekam24.com, BOGOR, –
Mimpi Kota Bogor untuk memiliki angkutan umum yang nyaman, aman dan tepat waktu mungkin masih sekedar harapan.
Bagaiamana tidak, BISKITA yang sudah dirintis sejak beberapa tahun lalu kini berhenti sementa lantaran tidak adanya alokasi anggaran.
Ditengah pengalihan layanan Buy The Service dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kota Bogor rupanya tidak didukung dengan alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Bukan tidak dipersiapkan, sejak jauh-jauh hari Dishub sudah menghitung alokasi kebutuhan anggaran Rp50miliar, namun kenyataanya yang disetujui dan dialokasikan oleh DPRD adalah Rp10miliar.
Itu pun disorot oleh pakar transportasi publik.
BISKITA Berhenti, Pengamat Soroti DPRD Kota Bogor Soal Keberpihakan Anggaran.
Layanan Buy The Service menggunakan unit milik Kodjari sebagai operator BISKITA Transpakuan sejak 1 Januari 2024 diberhenrikan
Pemberhentian yang diinformasikan karena ada evaluasi itu nyatanya berhenti karena tidak adanya alokasi anggaran dari Pemerinrah Pusat melalui Kementerian Perhubungan yang sudah menyerahkan operasional BTS kepada Pemkot Bogor.
Pengalihan itu bukan tidak diantisipasi oleh Pemkot, namun anggaran yang diajukan oleh Dinas Perhubungan dengan total kurang lebih Rp40miliar hanya disetujui Rp10miliar.
Itu juga yang nantinya akan menghambat operasional BISKITA.
Melihat permasalahan anggaran, Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Trsnsportasi Infonesia (MTI) Pusat menyoroti keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap alokasi anggaran untuk transportasi demi kepentingan masyarakat luas.
“Iya itu tinggal bagaimana APBD Kota Bogor saja, dimasa peralihan dari pusat ke daerah, tinggal bagaimana Bogor menganggarkan untuk biskita,” ujarnya.
Djoko pun menyampaikan bahwa permasalahan ini juga sudah sering dibahas.
Bahkan menurut sepengetahuannya Pemkot sudah menganggarkan namun persetujuan tetap ada di DPRD Kota Bogor.
“Iya kan, itu sudah sering dibahas sebenarnya tinggal bagaiaman DPRD setuju atau tidak, tapi ya harusnya setuju lah,” katanya.
Jika alasan tidak setuju karena keterbatasan anggaran atau kecilnya APBD Ia pun mempertanyakan daerah lain yang APBD nya dibawah Kota Bogor namun tetap bisa menganggarkan.
“Jadi enggak usah beli bis, pakai saja bis yang ada operator yang ada, sambil berproses kalau Perumda kedepan ingin membeli unit dan ikut menjadi operator yang bisa saja nanti kedepan seperti itu,” tukasnya.
Melihat kondisi BISKITA yang terseok seok akankan bernasib sama dengan Transpakuan.
Transpakuan merupakan layanan transportasi terdahulu yang nasibnya kini terbengkalai bahkan hanya tersisa beberapa unit.
Meski sudah berganti menjadi Perumda Transportasi Pakuan namun kenyataanya PTP tidak bisa melayani maksimal.
Perumda Trans Pakuan Pastikan Tidak Akan Ikut Lelang Operator BTS
Perusahaan umum daerah (Perumda) Transportasi Pakuan (PTP) dipastikan tidak akan mengikuti lelang operator Buy The Service untuk Kota Bogor.
BTS atau Buy The Service merupakan program besutsn dari BPTJ Kementerian Perhubungan yang pilot pojectnya dilaksanakanndi Kota Bogor dengan angagran kurang lebih Rp50miliar.
Namuns setelah berjalan lebih dari 3 tahun program stimulus tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk melanjutkanya.
Pemkot Bogor pun putar otak untuk bisa kembali menjalankan program tersebut ditengah minimny anggaran yanh disetujui oleh DPRD.
Ditambah lagi keberadaan Perumda yang masih nerjuang untuk bisa hidup tidak banyak bisa diharapkan.
Untuk melanjutkan program itu pemeritah harus membukan lelang.
Saat dikonfirmasi Dirut PTP Rachma Nissa Fadliya menyampaikan PTP tidak akan ikut lelang operator.
“Iya dikarenakan kami belum memiliki unit sebagai persyaratan lelang, maka kami sendiri juga tidak akan mengikuti proses lelang operator,” ucapnya.
Untuk kelanjutam Biskita Ia pun tidak bisa menjawab lebih detail dikarenakan kewenangan berada pada Dinas Perhubungan.
Jika BISKITA gagal mengaspal, tidak hanya unit bis yang kemungkinan besar akan terbengkalai.
Namun juga nasib pekerja yang berada diujung tanduk alias para sopir
BISKITA Berhenti, Bagaiamana Nasib Para Sopir? Begini Penjelasan Tentang Ketenaga Kerjaan.
Terhitunh sejak 1 Januari 2025, layanan BISKITA dengan skema Buy The Service menggunakan anggaran pemerintah pusat berhenti sementara dengan maksimal 30 hari kerja atau hingga 1 Februari 2025
Namun menjelang Februari ini belum ada kabar lebih lanjut apakah BISKITA akan kembali mengaspal untuk menberikan layanan BTS.
Karena samapai saat ini BPTJ dengan tegah menyampaikan bahwa BTS sudah dialihkan ke Pemda Kota Bogor sehingga tidak lagi dipegang oleh Kemenhub.
Namun disisi lain Pemkot yang melalui Dishub Kota Bogor yang pernah sepakat tentang pengambil alihan layanan tersebut masih berharap da perubahan dan bisa kembali dikelola oleh pusat.
Karena sampai saat ini anggaran Kota Bogor tidak mencukupi untuk operasional 49 BISKITA di tiga koridor.
Disamping layananan, nasib para sopir pun hingga kini belum diketahui kepastianya.
Mengenai keternaga kerjaan, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogot sebagai pembinan pemberi kerja dan pekerja memberikan penjelasan.
Kepala Disnaker Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa menurutnya status para pekerja sopir BISKITA tergabtung dari kontrak kerja atau kesepatakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
“Karena mereka kerja ke perusahaan yg mendapat job hasil lelang, Tentu kalau ada pekerjaan maka dapat gaji, kalau perusahaan tidak dapat job berarti perusahaan sudah tidak dapat pendapatan. Sehingga ketika tidak ada job pekerjaan maka tentu sudah tidak afa kewajiban kepada para pekerja.
Sebab menurutnya layanan BTS Pada BISKITA didapat dari sistem kontrak atau proyek lelang pada pemerintah.
Sehingga ketika lelang berakhir maka tidaka da pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh para pekerja karena perushaan tidak lagi mendapat lelang.
“Layanan di bis kita sistem Kontrak, seperti proyek. Sekarang layanan bis kita berhenti, dan informasinya akan dilelangkan kembali, dan belum tentu perusahaan atau operatornya masih sama atau belum tentu menang lagi, itu yabg kemudian menjadi dasar hak dan kewajiban,” katanya.
Pengalihan layanan BISKITA juga sudah ditegaskan oleh BPTJ.
SIARAN PERS
Nomor : PERS 1 BPTJ Tahun 2025
*Pengelolaan Layanan BISKITA Trans Pakuan Tetap Beralih Ke Pemerintah Kota Bogor*
Jakarta (14/01) – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2025 pengelolaan layanan BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor tetap beralih ke Pemerintah Kota Bogor.
Proses pengalihan ini sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dinas Perhubungan Kota Bogor kepada BPTJ tanggal 25 Juni 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui layanan BISKITA Trans Pakuan di kota Bogor yang diluncurkan sejak November 2021 merupakan program subsidi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme BTS (_Buy The Service_). Program ini bersifat stimulus dimana pada akhirnya diharapkan Pemerintah Kota dapat mengambil alih pengelolalaan dari Pemerintah Pusat.
Plt. Kepala BPTJ, Suharto, menyampaikan bahwa upaya untuk proses _hand over_ juga sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. “Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah Kota Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan ini. Tapi karena waktu itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya kami kembali memperpanjang hingga Tahun 2024. Dan pada tahun lalu, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola BISKITA dengan mengalokasikan sebesar 10 Miliar. Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang”, ungkap Suharto.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembina telah memberikan contoh bagaimana mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau atau disebut _pilot project_. _Pilot project_ tentunya ada batas waktu, sifatnya sementara dan tidak sepanjang tahun.
Merujuk regulasi yang ada, sudah disebutkan ada pembagian kewenangan yang jelas. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139 contohnya, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.
Sementara dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10%nya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap”, kata Suharto.
Selain itu Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor”, jelas Suharto.
*Layanan BISKITA di Bodebek*
BISKITA merupakan program pemberian layanan angkutan umum massal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan skema membeli layanan (_buy the service_). Saat ini BISKITA telah hadir di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun Kabupaten Bekasi, BISKITA dibiayai melalui APBD atau dengan skema pembiayaan mandiri.
Layanan BISKITA di Kota Bogor telah tersedia sejak Bulan November 2021 atau kurang lebih tiga tahun. Sementara di Kota Bekasi, telah hadir pada 3 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan Kota Depok pada 14 Juli 2024.
Dengan hadirnya BISKITA, diharapkan dapat membentuk _demand_ layanan transportasi pada kota-kota di Bodebek dan membangun kultur transportasi yang modern sehingga menciptakan kesetaraan layanan transportasi di Jabodetabek. (KR/MHS).