Rekam24.com, Bogor – Kasus yang menyita perhatian publik terkait Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor kini memasuki ranah persidangan. Hasil Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bogor periode 2024-2025 diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, sehingga memicu gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Perkara perdata No.32/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor mulai membuka berbagai dugaan praktik tidak transparan di tubuh KNPI Kota Bogor. Gugatan ini diajukan oleh sepuluh penggugat yang merupakan bagian dari KNPI Kota Bogor pada masa sebelumnya, yaitu: Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis.
Dalam gugatannya, mereka menuntut, pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang menetapkan seorang ketua dan Ganti rugi baik materil maupun immateril sebesar Rp 1,2 miliar.
Kuasa hukum tergugat (panitia Musda) dan turut tergugat I (mantan ketua KNPI 2021-2024) menilai dalil gugatan tersebut mencoreng marwah organisasi. Mereka menekankan bahwa jika benar terjadi cacat hukum dalam Musda, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi. Menurut mereka, gugatan sebesar Rp 1,2 miliar menandakan adanya unsur transaksional dalam perkara ini.
Kasus ini mengungkap dugaan motif materialistik dalam kepemimpinan KNPI Kota Bogor, terutama terkait dengan dana hibah yang diterima hampir setiap tahun dari Pemerintah Kota Bogor. Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI seharusnya mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana hibah yang digunakan.
Dugaan semakin menguat bahwa dana hibah ini menjadi daya tarik bagi pihak-pihak tertentu untuk berupaya menguasai kepemimpinan KNPI dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur hukum.
Abdul Rozak, S.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, dalam analisisnya melihat adanya indikasi bahwa gugatan ini hanyalah alat untuk mencapai kepentingan transaksional tertentu.
“Saya melihat ada dugaan intrik dari pihak-pihak yang berambisi dalam perkara ini. Motif transaksional cukup terasa dan sangat berbahaya. Gugatan yang diajukan ke PN Bogor tampaknya hanya sebagai jalan pembuka untuk agenda transaksional yang lebih besar,” ungkapny
Sementara itu, pakar hukum Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal dengan serius. “Kami akan membuka tabir ini secara egaliter. Siapa dalangnya? Pemainnya? Yang dimanfaatkan dan yang menggantikan? Kami juga akan melibatkan ahli tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk mengusut dugaan pelanggaran lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini masih akan terus bergulir, membuka berbagai kemungkinan baru terkait transparansi dan integritas dalam pengelolaan organisasi kepemudaan di Kota Bogor.