Rekam24.com – Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan berinisial F H dan W W di lumpuhkan petugas, di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/6) sekitar pukul 21.45 WIB saat korban tengah istirahat. Aksi ini, pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban, kemudian pelaku menodongkan senjata api ke arah kepala korban.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara menghampiri korban yang sedang duduk.
“Para pelaku aksi itu, barang milik korban dirampasnya, seperti tas milik korban yang berisi 5 unit handphone, STNK sepeda motor, KTP dan uang tunai Rp 5.000.000,” Korban dibawa ke daerah leuwiliang dan kemudian diturunkan di pinggir jalan,” kata Bismo, kepada wartawan, Rabu (28/06/23).
Menurut Bismo, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada pelaku berinisial MDP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Satu orang kabur dan menjadi DPO kita akan lakukan pendalaman terus terhadap modus operandi dan jaringan dari pelaku,” katanya.
Sementara para pelaku pencurian dengan kekerasan di jerat pasal 365 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Adm/tim).