Rekam24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang melibatkan empat orang pelaku dengan ancaman hukuman Pasal 378 KUHP, yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun.
Dari total empat tersangka, tiga orang sudah berhasil ditangkap, sementara satu tersangka masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang buron diketahui berperan sebagai penampung hasil kejahatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap sudah berada di Kota Bogor selama 8 bulan.
Baca Juga : Oknum DLH Kota Bogor Terlibat Pungli, Polisi Gerak Cepat Berantas Premanisme di Pasar Merdeka
Mereka telah menipu lebih dari 4 orang korban, yang kebanyakan berasal dari luar kota.
“Hingga saat ini, sudah ada 4 laporan polisi yang diterima oleh Polresta Bogor Kota terkait aksi kejahatan para pelaku.l,” ujar Kombes Pol Bismo dalam keterangannya kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 17 September 2024.
Menurut Kombes Pol Bismo, modus operasi yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Mereka menyasar korban yang kebanyakan adalah wisatawan atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan bisnis di Kota Bogor.
Baca Juga : Kode Redeem FF 15 September 2024, Banyak Hadiah Gratis
Salah satu kasus yang berhasil diungkap melibatkan seorang korban yang sedang berolahraga di sekitar Pajajaran dan menginap di salah satu hotel di Bogor. Korban didatangi oleh para pelaku yang bekerja secara sindikat.
Para pelaku menggunakan taktik manipulatif untuk meyakinkan korban.
“Mereka memperkenalkan diri sebagai pengusaha dari berbagai daerah, salah satunya mengaku berasal dari Kalimantan, sementara pelaku lain menyamar sebagai warga negara Brunei dengan kartu identitas palsu bertuliskan “Chief and General Engineering International Chiffing,” ucap Kombes Pol Bismo.
Baca Juga : Kemacetan Parah di Puncak Bogor: Berikut Penyebab dan Upaya Penanggulangan
Taktik ini, lanjut Kombes Pol Bismo, membuat korban percaya dan terlibat dalam percakapan yang akhirnya merugikan dirinya.
Korban yang berasal dari Lombok dan Bima akhirnya terpancing untuk mengikuti ajakan pelaku, yang kemudian berujung pada penipuan. Pelaku bahkan memanipulasi korban dengan mengajaknya membantu warga Brunei yang tidak mengenal Kota Bogor, sebagai bentuk kebaikan.
“Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron dan berusaha mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk memproses kasus ini secara hukum,” tandas Bismo.