Rekam24.com, Bogor – Tim gabungan dari Raimas Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur berhasil mengamankan tujuh remaja pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di kawasan Ciheuleut, Kota Bogor, pada dini hari. Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Rizanaldi, menyebut para pelaku merupakan bagian dari kelompok remaja yang dapat diklasifikasikan sebagai gengster karena aktivitas mereka menggunakan senjata tajam dalam setiap aksinya.
“Kelompok ini bisa kita klasifikasikan sebagai gengster karena aktivitas dari kelompok-kelompok ini menggunakan beberapa senjata tajam,” ujar Kompol Aji dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 03 Juli 2025.
Baca juga : Curanmor Box di Bogor, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Kompol Aji menjelaskan, tawuran yang terjadi di Ciheuleut itu merupakan hasil pertemuan yang telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan mengajak kawan-kawan mereka dari luar wilayah Kota Bogor untuk ikut dalam aksi tersebut.
“Kronologis kejadian tawuran ini berawal dari janjian antarkelompok. Mereka mengajak kawan-kawan dari luar Bogor Kota untuk melakukan tawuran sehingga terjadilah aksi kekerasan di Ciheuleut,” katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai potensi tawuran, tim Raimas Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Timur langsung bergerak ke lokasi. Di TKP, dua orang diamankan dalam kondisi membawa senjata tajam. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke lima pelaku lainnya yang berhasil ditangkap di basecamp kelompok tersebut, lengkap dengan sejumlah barang bukti senjata tajam.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Pungli di Pasar Pedati
Kompol Aji juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi gangguan keamanan dari sekelompok remaja yang membawa senjata tajam.
“Kami imbau kepada masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat segrombolan anak-anak atau kendaraan bermotor yang membawa senjata tajam. Kita akan kejar, kita akan tindak tegas, kita tegakkan hukum setegak-tegaknya untuk memberikan pelajaran,” tegasnya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketujuh pelaku memiliki kaitan dengan empat geng motor, yakni Cibadak Never Die, Salam Ride, Non Start, dan Abuja.
“Jadi terhadap kelompok-kelompok tersebut, kita akan kejar dan selidiki. Jangan coba-coba mengganggu kamtibmas di Kota Bogor,” ujar Kompol Aji.
Untuk dua tersangka utama yang membawa senjata tajam, polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Sementara lima lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui sejauh mana peran mereka dalam aksi tawuran tersebut.