Rekam24.com, Bogor – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan dua orang warga sipil sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari video viral di media sosial X (Twitter) yang memperlihatkan dua pria terlibat konfrontasi dengan warga sambil membawa senjata.
Kedua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena kedapatan membawa dan menggunakan senjata tanpa izin resmi. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca Juga : Hari ke-2 Operasi Patuh Lodaya, Polres Bogor Menilang 180 Pelanggar
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat 11 Juli 2025.
“Video viral menunjukkan dua pria membawa benda yang diduga senjata api dan senjata tajam, dan terlibat adu mulut dengan seorang warga. Kami segera lakukan patroli siber dan penyelidikan,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Rabu 16 Juli 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi seteah mendapat infomasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan. Di lokasi, K.S. membawa sebilah parang dan sempat mengancam seorang warga dengan menempelkan parang tersebut ke leher korban lalu menamparnya. Sementara E.S. diketahui membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang, dan turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan K.S.
Baca Juga : 75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya
Dalam insiden tersebut, keduanya bergantian memegang senjata tajam sembari kembali memicu konfrontasi dengan warga lainnya. Polisi menyatakan bahwa mereka tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata yang sah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, dan dua rekaman video sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum keduanya.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolres.
AKBP Rio menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.