Rekam24.com, Bogor – Sebuah pohon ketapang dengan tinggi sekitar 8 meter tumbang di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (18/7/2025) petang. Pohon tumbang tersebut menimpa sebuah kios Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di depan SDN Pondok Rumput. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko, mengatakan bahwa kejadian itu dipicu oleh hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut disertai kondisi pohon yang sudah rapuh.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Kami menerima laporan dari warga lima menit kemudian dan tim langsung bergerak ke lokasi. Proses evakuasi dan penanganan selesai sekitar pukul 19.40 WIB,” jelas Dimas saat ditemui di lokasi kejadian.
Baca Juga : Tanah Longsor dan Banjir Landa Kota Bogor, BPBD: Warga Diminta Waspada
Ia menyebutkan, tim reaksi cepat (TRC-PB) BPBD Kota Bogor bersama unsur kelurahan, Damkar, Satpol PP, dan Polmas Bogor Raya bahu-membahu mengevakuasi pohon tumbang dari kios yang terdampak.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, luka, atau pengungsian dalam peristiwa ini. Kami telah melakukan assessment dan koordinasi dengan pihak RT, RW, dan kelurahan untuk memastikan kondisi sekitar aman pascakejadian,” tambahnya.
Menurut laporan yang diterima dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB), pohon ketapang berdiameter 20 cm tersebut tumbang tepat di Jalan Pondok Rumput RT 002/RW 005, Kelurahan Kebon Pedes. Peristiwa ini menjadi salah satu dari sekian dampak cuaca ekstrem yang melanda wilayah Bogor belakangan ini.
Baca Juga : Hujan Deras Sebabkan Banjir Lintasan di Kota Bogor, BPBD Selamatkan Warga Terjebak di Atap Rumah
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat terjadi hujan deras dan angin kencang. Jika melihat pohon yang terlihat rapuh atau miring, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sebelum membahayakan,” pungkas Dimas Tiko.
Hingga saat ini, kondisi lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan proses evakuasi telah selesai dilakukan. Tidak ada kebutuhan mendesak tambahan yang diperlukan dari pihak warga atau korban terdampak.