Pilkada Aman, KPU Kota Bogor Laporkan Silpa ke Wali Kota Sebesar Rp10,3 Miliar

Rekam24.com, Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengembalikan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp10,3 miliar lebih ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pengembalian anggaran tersebut dilakukan setelah rampungnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berjalan dengan aman dan lancar.

Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal, menyampaikan hal ini usai menyerahkan secara resmi Buku Pilkada 2024 kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaganya.

Baca Juga :Pengamat Hukum Soroti Mafia Demokrasi di KPU Kota Bogor

“Pertemuan ini secara resmi kami menyampaikan hasil Pilkada 2024 dalam bentuk Buku Pilkada. Buku ini merupakan catatan perjalanan Pilkada di Kota Bogor, termasuk seluruh laporan-laporannya,” ujar Habibi, Selasa 22 Juli 2025.

Ia menjelaskan, proses Pilkada 2024 di Kota Bogor berlangsung secara kondusif tanpa adanya gangguan baik saat pemungutan suara maupun pasca pemilihan.

“Alhamdulillah tidak ada gangguan apapun waktu pemilihan dan pasca pemilihannya,” ungkapnya.

Baca Juga : KPU Kota Bogor Musnahkan Surat Suara Rusak untuk Pilgub dan Pilwalkot 2024

Terkait pengembalian anggaran, Habibi menjelaskan bahwa ada sisa dana hibah dari Pemkot Bogor yang tidak terserap karena adanya batasan regulasi.

“Masukan dari Pak Wali dan Pak Wakil sangat beragam, terutama agar penyelenggaraan Pilkada ke depan harus lebih baik, termasuk dalam aspek perencanaan. Karena dukungan dari Pemkot Bogor berupa anggaran juga sangat besar, namun regulasi tidak memungkinkan seluruhnya diserap. Silpa yang dikembalikan ke kas daerah berkisar Rp10,3 miliar lebih,” terang Habibi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa KPU Kota Bogor tengah bersiap menyambut tahapan Pilkada serentak selanjutnya, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI, terlebih pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Baca Juga : KPU Kota Bogor Tegaskan Batas Pengeluaran Kampanye: Maksimal Rp 72 Miliar per Paslon

“Namun pada prinsipnya, kami akan senantiasa tetap menjalankan dan menyesuaikan arahan serta peraturan dari KPU RI. Jadi kami masih tetap menunggu kejelasan teknis selanjutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *