Rekam24.com, Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi selama bulan Juni 2025.
Sebanyak 12 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, dengan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor lintas wilayah.
“Pada hari ini, kami tampilkan kepada rekan-rekan media 12 tersangka pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Bogor Kota. Mereka beroperasi secara terorganisir dengan pembagian peran, yaitu satu orang sebagai pemantau, satu eksekutor atau pemetik, dan satu joki yang membawa kendaraan hasil curian,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Rizanaldi, dalam konferensi pers, Rabu 06 Agustus 2025.
Baca Juga : Angkat Isu ‘Public Defense Dissertation’, Patar Situmorang Raih Gelar Doktor Managemen di FEB-UPH
Kompol Aji Rizanladi menjelaskan, para pelaku kerap menyasar motor yang terparkir di pemukiman warga, perumahan, hingga area perkantoran. Aksi pencurian dilakukan dengan merusak kontak kunci motor menggunakan kunci letter T dan obeng.
“Modus pemetik ini dengan cara merusak kontak kunci. Kendaraan biasanya diparkir di tempat terbuka dan minim pengawasan. Kami amankan juga sejumlah barang bukti seperti 10 unit sepeda motor, 2 buah STNK, 2 buah kunci kontak, serta alat bantu pencurian seperti kunci letter T dan obeng,” katanya.
Ke-12 tersangka memiliki inisial AP, Y, I, TH, H, D, RH, RR, S, A, AO, dan satu lagi RH. Menurut AKP Aji, motif mereka mencuri rata-rata karena alasan ekonomi dan gaya hidup (lifestyle).
Baca Juga : RPJMD Kota Bogor 2025–2029 Resmi Disahkan
“Beberapa dari mereka merupakan residivis yang sudah beraksi selama belasan tahun, ada juga yang baru pertama kali melakukan. Barang hasil curian dijual ke wilayah Sukabumi hingga Tangerang dengan harga bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unit,” bebernya.
Polisi saat ini masih mendalami apakah motor hasil curian dijual secara utuh atau dibongkar menjadi suku cadang (pretelan). “Yang paling sering kami temukan, kendaraan langsung dijual ke penadah,” tambahnya.
AKP Aji juga menyebutkan bahwa para pelaku kerap beraksi antara pukul 02.00 hingga 05.00 dini hari, saat situasi lingkungan sepi dan pengawasan lemah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
Baca Juga : KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Lintas Bogor-Jakarta Alami Gangguan dan Rekayasa Perjalanan
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan memberi kesempatan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan terkunci ganda. Jika ada informasi terkait pelaku atau aksi pencurian, segera laporkan melalui WA Bapak Kapolresta. Kami pasti tindak lanjuti,” tutupnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.