Rekam24.com, Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) selama lima bulan ke depan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penertiban ini diawali dengan sosialisasi yang sebelumnya sudah dilakukan kepada para pengusaha, pimpinan badan hukum, serta pengemudi angkutan kota dan AKDP yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayek. Selain itu, kendaraan juga harus lulus uji laik jalan agar memenuhi standar keselamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 19 Agustus 2025.
Baca Juga : Doa, Ziarah, dan Wejangan Ulama: Cara GP Ansor Bogor Peringati Kemerdekaan
Sujatmiko menambahkan, para pengemudi wajib melengkapi kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK yang akan diperiksa oleh kepolisian. Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub bersama kepolisian akan mengecek persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan, buku uji, serta kondisi teknis kendaraan.
“Sanksi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis laik jalan. Penegakan hukum bisa berupa sanksi administratif hingga penghentian operasional kendaraan di jalan,” tegasnya.
Penertiban akan dilakukan secara intensif dan terpadu selama lima bulan ke depan. Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, Dishub Kabupaten Bogor serta UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat juga akan dilibatkan.
“Pelaksanaannya dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner maupun mobile, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” pungkas Sujatmiko.