Rekam24.com, Bogor – Aksi vandalisme cagar budaya mendapat protes dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor Taufik Hassunna
Balai Kota Bogor ditetapkan sebagai situs dan bangunan tinggalan sejarah dan purbakala yang berlokasi di wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagai benda cagar budaya, situs atau kawasan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang tentang Cagar Budaya melalui peraturan menteri kebudayaan pariwisata
NOMOR: PM.26/PW.007/MKP/2007
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna mengatakan pihaknya sudah melihat dokumentasi perilaku vandalisme terhadap cagar budaya yang masuk dalam unsur pengrusakan.
Baca Juga : Ketua TACB Kota Bogor Laporkan Dugaan Perusakan Cagar Budaya ke Polisi
“Iya kalau dari sisi cagar budaya itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana, pertama yaitu unsur merusak, ada dalam undang-undang,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ada pasal pasal yang melarang merusak cagar budaya, Diantaranya pasal 66 ayat satu yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagian dari kesatuan kelompok, dan/atau letak asal, yang sanksinya bisa berupa pidana dan denda.
“Jadi artinya kalau dari sisi bangunan cagar budaya, (aksi vandalisme) itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana itu dari sisi cagar budaya terlepas dari isu apapun itu yang diusung, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Baca Juga : Vandalisme Cagar Budaya di Balai Kota Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ia melanjutkan bahwa benda cagar budaya itu tidak hanya sekedar bangunan Cagar Budaya, namun memiliki nilai penting terhadap Kota Bogor.
“Artinya memang sudah tugas warga negara menjaga, jadi tidak hanya memperindah, tapi merawat dan melestarikan sehingga nilai-nilai penting itu bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya itu wujud dari pelatihan agar nilai itu tetap ada dan diwariskan kepada aksi penerus,” ujarnya.