Pelaku Penganiayaan Dua Pemotor di Cibinong, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus penganiayaan terhadap dua pengendara motor di Jalan Raya Ciriung Cemerlang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang

Rekam24.com, Bogor – Kasus penganiayaan terhadap dua pengendara motor di Jalan Raya Ciriung Cemerlang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Pemuda berinisial PS (27), yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian, resmi ditahan polisi dan dijerat Pasal 351 atau 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Insiden itu terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. PS yang mengendarai sepeda motor melaju kencang dan berusaha menyalip mobil, namun manuvernya melebar hingga masuk ke jalur lawan arah. Dari depan muncul pengendara JY yang kemudian menegur PS karena hampir tertabrak.

Merasa tersinggung, PS memutar balik motornya, mengejar JY, lalu menarik bajunya hingga korban terjatuh. Seorang pengendara lain berinisial HU yang mencoba melerai justru tersenggol dan ikut dipukul pelaku. “Saya jatuh, dan tercium bau minuman keras dari pelaku. Makanya saya tidak melawan, percuma,” ungkap salah satu korban, Kamis (18/9).

Baca Juga : Aturan Jam Operasional Tak Jelas, Warga dan Sopir Truk Tambang Bentrok di Parung Panjang

Aksi brutal tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Berdasarkan bukti itu, polisi bergerak cepat mengamankan PS di rumahnya. Namun proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena warga yang marah hampir menghakimi pelaku secara massal, bahkan mengikuti polisi hingga ke Mapolsek Cibinong. “Saya harus hentikan mereka karena di kantor juga ada masyarakat lain, termasuk yang membawa bayi. Pelaku sudah kita amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu.

Kapolsek Cibinong, AKP Jony Handoko, menambahkan, PS beserta sepeda motor yang digunakan telah disita sebagai barang bukti. “Pelaku sudah kami amankan dan ditahan, menunggu proses lebih lanjut. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 atau 352 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *