Rekam24.com – Viral video aksi tawuran yang terekam oleh ponsel milik warga, Polisi dari jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat.
Sebanyak 11 orang anak diciduk oleh pihak kepolisian. Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku tawuran
Dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam tersebut, para pelaku melakukannya dengan modus beragam demi melakukan tawuran baik di pagi hari hingga dini hari
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menturkan, kejadian berawal dari adanya tantangan melalui media sosial Instagram.
“Kemudian pihak lawan menantang dan janjian untuk ketemuan dan tawuran yang di dahului dengan mempersiapkan alat-alat senjata tajam,” ungkap Kombes Bismo saat konferensi pers, Jumat 11 Agustus 2023
“Ada juga yang mencari sasaran secara acak, mendatangi yang sedang nongkrong di tempat ronda,” sambungnya
Dari sebelas pelaku ditahan, 6 orang diantaranya dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan, 5 orang lainnya yang sedang dalam pemeriksaan.
Bismo menerangkan, ditangkapnya para pelaku juga merupakan hasil dari kerjasama antara petugas dan masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku, sehingga tidak terjadi (adanya) korban. Jadi ketika meraka nongkrong-nongkrong dan diindikasikan kuat untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dan didapati senjata tajam yang mereka pegang. Beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok, parang,” ungkap Bismo.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” tutupnya. (*)