Polres Bogor Gempur Narkoba: 114 Kasus Terungkap, 82 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba

Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda terhadap ancaman narkotika

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, pemberantasan narkoba menjadi fokus utama polres Bogor yang sejalan dengan asta cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Dengan masuk ke cita-cita bapak presiden hal ini menegaskan bahwa kasus peredaran gelap narkoba menjadi atensi harus diberantas untuk sampai ke akar-akarnya,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga : Pohon Beringin Tumbang, Tutup Jalan Kapten Muslihat Bogor

Selama kurun waktu tiga bulan, Mulai dari Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara tindak pidana narkoba, minuman keras oplosan dan penyalahgunaan obat keras. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 155 tersangka yang terdiri dari 153 laki – laki dan 2 perempuan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar diantaranya, 4,4 kilogram sabu, 17,8 kilogram ganja, 7 batang pohon ganja, 6,6 kilogram tembakau sintetis, 0,9 kilogram biang sintetis, 60 mililiter cairan biang,, 57 butir ekstasi, 21,512 butir obat keras, serta 3.257 botol miras oplosan

“Apabila dikonversi total barang bukti yang kami rilis hari ini diperkirakan senilai 5,8 miliar rupiah dan di estimasi dapat menyelamatkan menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Baca Juga : Pemkot Tunggu Kemenhub, Siap Fasilitasi Pembangunan TOD Baranangsiang

Whika membeberkan, dari ratusan kasus tersebut, terdapat tiga perkara menonjol. Pertama, pengungkapan peredaran ganja seberat 15,5 kilogram dengan dua tersangka, berinisial ID (43) dan MF (32) asal Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Barang haram itu diketahui dikirim dari Provinsi Aceh menggunakan jasa ekspedisi.

Kedua, pengungkapan sabu seberat 2,23 kilogram dengan dua tersangka berinisial HE dan MS yang ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus awal di Gerbang Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera

“Nilai sabu itu diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan estimasi penyelamatan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan,” ungkap dia.

Baca Juga : Pemkot Tunggu Kemenhub, Siap Fasilitasi Pembangunan TOD Baranangsiang

Kasus ketiga, Whika menerangkan terjadi di wilayah Gunung Putri, pihak kepolisian menangkap tersangka AS yang selain mengedarkan sabi seberat 63,47 gram serta satu senjata api laras pendek ilegal.

“Dalam pendalaman dalam integrasi tersangka AS mengakui bahwa senjata api laras pendek itu tujuannya dilakukan untuk melakukan tindakan kejahatan,” jelas dia.

Whika menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Whika juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor sebagai bentuk perlindungan generasi muda dari pengedaran narkotika

“Kami dari pihak Polres Bogor memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas. Kami dari pihak Polres Bogor memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *