Perkuat Tata Kelola, Koperasi Merah Putih Terapkan Mitigasi Hukum untuk Cegah Penyimpangan

Koperasi Merah Putih (KMP) terus memperkuat langkah mitigasi hukum sebagai upaya strategis mencegah potensi kesalahan prosedur serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan

Rekam24.com, Bogor — Koperasi Merah Putih (KMP) terus memperkuat langkah mitigasi hukum sebagai upaya strategis mencegah potensi kesalahan prosedur serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola koperasi  yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum, demi memberikan manfaat optimal bagi anggota dan masyarakat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irine Amilia Justicia (IAJ) menyebut, mitigasi hukum merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga : KNPI Kota Bogor Desak Pemkot Evaluasi Pohon Rawan Tumbang

“Mitigasi hukum memastikan seluruh aturan main—mulai dari standar operasional prosedur, pedoman organisasi, hingga kebijakan internal—mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta juklak dan juknis pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar Irine dalam pertemuan di Bogor, Senin (4/11/2025).

Ia menambahkan, keberadaan aturan yang jelas akan menjadi panduan bagi seluruh pengurus dalam mengambil keputusan. “Mitigasi hukum tidak hanya mencegah kesalahan prosedur, tetapi juga mengamankan setiap langkah pengurus agar koperasi berjalan sesuai asas kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Kolaborasi Inovasi Brilian (KIB) Syafei menilai pentingnya memperjelas struktur manajemen dan aturan internal koperasi.

Baca Juga : Tahun Depan Gedung Kemuning Gading Mulai Dibongkar, Fasad Asli Tetap Dipertahankan

“Saat ini beberapa hal mendasar, seperti aturan setoran wajib dan sukarela, tata cara pengelolaan, serta pembagian tugas pokok dan fungsi pengurus, masih perlu disusun secara terstandar,” ungkap Syafei.

Menurutnya, kejelasan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Operasional Manajemen (SOM) akan membantu pengurus memahami batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. “Kita perlu memastikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengurus secara tegas. Begitu juga dengan mekanisme penghargaan dan sanksi agar tercipta disiplin organisasi yang sehat,” jelasnya.

Melalui langkah mitigasi hukum ini, Koperasi Merah Putih berharap dapat memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat yang berdaya saing dan berintegritas, sekaligus menciptakan lingkungan kelembagaan yang terlindungi dari potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *