Rekam24.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema penggajian baru ini direncanakan mulai berlaku pada 2026.
Menteri PANRB Rini Widiyantini menjelaskan, implementasi gaji tunggal masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut menjadi dasar utama sebelum sistem penggajian baru diterapkan secara bertahap.
“Ini sebenarnya kita masih menunggu RPP Manajemen ASN dulu. Harus bertahap, karena sistemnya berkaitan dengan perbaikan sistem karier ASN,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Baca Juga : Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Perceraian Diputus Secara Verstek
Menurut Rini, konsep single salary bukan semata-mata penyederhanaan gaji, melainkan bagian dari sistem total reward berbasis kinerja. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“ASN itu bukan hanya soal gaji tunggal. Tapi total reward, berupa penghargaan, sistem karier yang jelas, kenyamanan bekerja, hingga peningkatan kompetensi. Jadi bukan hanya soal materi,” jelasnya.
Setelah RPP Manajemen ASN rampung, pemerintah juga akan menyusun RPP khusus yang mengatur penghargaan dan pengakuan bagi ASN. Aturan tersebut akan menjadi bagian dari reformasi sistem karier dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
Baca Juga : Tembok Menjulang di Seberang Lotte Mart Bogor, Proyek RS Disorot Soal Batas Kali
“RPP-nya nanti tentang penghargaan dan pengakuan. Saat ini kami juga sudah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Lembaga Administrasi Negara terkait kompetensi ASN,” pungkas Rini.










