Rekam24.com, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif secara maraton terhadap sejumlah pihak.
Tak hanya Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan HM Kunang, Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah kandung sang bupati, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, KPK turut menetapkan Sarjani (SRJ), seorang pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.
Baca Juga : KONI Kota Bogor Targetkan 100 Medali Emas di Porprov 2026
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, ketiga tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Baca Juga : Hujan Jadi Ladang Cuan, Pengelap Kaca Bermunculan di Simpang Baranangsiang Bogor
“Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang diduga sebagai pihak penerima suap, sementara SRJ sebagai pihak pemberi,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjani selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret kepala daerah aktif beserta anggota keluarganya, sekaligus membuka dugaan praktik korupsi berjamaah di Kabupaten Bekasi.










