Keripik Pisang Diduga Mengandung Narkoba Ikut Dimusnahkan Kejari Bogor

Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (23/12/2025)

Rekam24.com, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (23/12/2025). Dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, satu di antaranya menyita perhatian publik: keripik pisang yang diduga mengandung zat narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak lagi memiliki upaya hukum.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup perkara periode Oktober hingga Desember 2025 dengan total sekitar 100 perkara.

Baca Juga : Dugaan Kekerasan Usai Acara Mahasiswa di Bogor, Kuasa Hukum Ungkap Korban Dipukul dan Direndahkan

“Secara hukum perkaranya sudah inkrah, artinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti diserahkan oleh jaksa eksekutor, dan kami melaksanakan pemusnahan sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Rinaldy.

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis tindak pidana, khususnya narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan Eximer.

Tak hanya perkara narkotika, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan barang bukti dari kasus pencurian dengan kekerasan, berupa dua senjata tajam, sejumlah telepon genggam, serta kosmetik ilegal.

Baca Juga : Dipanggil Mendadak ke Podium Saat Apel, Lurah Tegal Gundil Gemetar Dihadapan Wali Kota Bogor

Barang bukti yang paling mencuri perhatian adalah keripik pisang seberat sekitar lima kilogram yang diduga disemprot zat mengandung narkoba. Rinaldy menyebutkan, keripik pisang tersebut ditemukan dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Informasi awalnya, keripik pisang itu disemprot zat yang mengandung narkoba. Namun untuk kandungan zat secara pasti berdasarkan hasil laboratorium serta kronologi lengkapnya, itu menjadi kewenangan Bidang Pidana Umum,” jelasnya.

Terkait jumlah pelaku dalam perkara-perkara tersebut, Rinaldy menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengelola barang bukti pasca putusan pengadilan.

“Jumlah pelaku dan detail perkara ada di bidang pidana umum. Kami menerima barang bukti yang sudah diputus. Jika amar putusan menyatakan dimusnahkan, maka kami musnahkan. Sedangkan yang dirampas untuk negara akan kami lanjutkan ke proses lelang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *