Rekam24.com, Bogor – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang selama ini beroperasi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, resmi diminta dikosongkan.
Permintaan tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak perpanjangan pinjam pakai lahan dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Satpol PP. Penolakan itu tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Pemprov Jabar tertanggal 5 November 2025.
Aset berupa tanah seluas 1.170 meter persegi dan bangunan seluas 330 meter persegi tersebut merupakan milik Pemprov Jawa Barat dan akan segera difungsikan kembali untuk kepentingan kedinasan provinsi.
Baca Juga : Sopir Truk Nekat Terobos One Way, Cekcok dengan Polisi Tak Terhindarkan
Tak tanggung-tanggung, Pemkot Bogor diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2025 untuk mengosongkan bangunan sekaligus mengembalikan aset secara resmi.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, lokasi strategis di Jalan Pajajaran itu bakal digunakan sebagai Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Rudi Mashudi, membenarkan status kepemilikan bangunan tersebut.
Baca Juga : Dedie Rachim Pastikan Natal di Kota Bogor Berlangsung Aman dan Kondusif
“Informasinya dari Jabar, aset itu akan dipakai untuk kantor cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” ujar Rudi, Kamis (25/12/2025).
Namun hingga kini, nasib kantor baru Satpol PP Kota Bogor masih tanda tanya. Pemkot Bogor masih melakukan pembahasan internal dan penjajakan sejumlah opsi pemindahan.
“Masih dicari opsi-opsinya,” singkat Rudi.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyebut pihaknya siap mengosongkan kantor begitu lokasi pengganti ditetapkan.
“Kalau tempatnya sudah pasti, pengosongan bisa cepat dilakukan,” katanya.
Meski demikian, Rahmat menilai tenggat waktu pengosongan masih memungkinkan adanya toleransi, mengingat proses dilakukan antarinstansi pemerintahan.










