Rekam24jamcom, Bekasi – Sidang aanmaning kedua terkait sengketa lahan Pemkab Bekasi di Babelan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena 11 pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang berkaitan dengan lahan seluas 23.380 meter persegi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini menjadi objek gugatan dari Akhmad Aryadi, warga Cakung, Jakarta Timur. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tanah yang selama ini ditempati puluhan warga tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemkab Bekasi.
Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dimah, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat terkait status kepemilikan lahan tersebut.
“Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Dimah kepada awak media, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menambahkan, seluruh dokumen kepemilikan telah disiapkan untuk dipaparkan di persidangan. Pemkab Bekasi berharap majelis hakim dapat menilai secara menyeluruh dan objektif bukti-bukti yang diajukan.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat mengoreksi dan menilai secara detail bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk mempertahankan aset daerah melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Warga menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Perwakilan warga, Sahrul, menyampaikan protes keras atas gugatan yang menyeret permukiman mereka. Ia menyebut warga telah tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami warga Kampung Pondok Babelan jelas merasa tidak puas. Fakta di lapangan menunjukkan kami sudah menempati lahan ini sejak lama, sementara bukti yang digunakan pihak lawan kami duga tidak sah,” ujar Sahrul.
Menurutnya, terdapat indikasi penggunaan dokumen yang diduga kuat palsu dalam proses gugatan.
Ia menilai tidak adil apabila hakim hanya menilai perkara dari satu objek bukti tanpa mempertimbangkan fakta historis dan sosial warga.
“Kalau penilaian hanya dari satu objek, itu tidak adil. Kami melihat ada kejanggalan besar dan indikasi mafia tanah,” tegasnya.
Warga Kampung Pondok menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus menempuh upaya hukum dan melakukan perlawanan demi mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka.
“Kami akan terus menggugat dan melawan. Ini bukan pemilik asli, ini mafia tanah,” tandas Sahrul.
Warga juga berharap dukungan dari Pemerintah Daerah dapat menjadi titik terang dalam memperjuangkan keadilan.
Saat ini, warga memilih untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik dokumen ilegal.










