Kasus Es Gabus, IPW Minta Oknum Aparat Diperiksa Kode Etik

IPW Sugeng Teguh Santoso, menilai penanganan kasus dugaan es gabus berbahan spons yang menimpa pedagang Sudrajat sebagai tindakan tidak profesional dan melanggar kode etik kepolisian.

Rekam24.com, Bogor – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai penanganan kasus dugaan es gabus berbahan spons yang menimpa pedagang Sudrajat sebagai tindakan tidak profesional dan melanggar kode etik kepolisian.

Menurut Sugeng, aparat yang bertugas, seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dan profesional saat menerima laporan masyarakat.

“Cara kerja polisi itu bukan seperti ini. Kalau ada laporan dugaan pelanggaran, ambil sampelnya, periksa secara ilmiah. Bukan malah membully dan merendahkan martabat orang,” kata Sugeng.

Baca Juga : Sengketa Miras di Katulampa: Warga Somasi Wali Kota Bogor dan Desak Penutupan Cafe Mican

Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik, disiplin, hingga pidana, sehingga atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.

Sugeng menjelaskan, dalam kasus ini seharusnya aparat yang bertugas membawa sampel es gabus untuk diperiksa. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya atau beracun, barulah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan.

“Faktanya setelah diperiksa, es gabus itu tidak mengandung bahan berbahaya dan aman. Artinya, tindakan awal polisi itu keliru,” ujarnya.

Baca Juga : Lakukan Efisiensi, Pemkot Bogor Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum

IPW pun mendorong Propam Polri dan jajaran Polres untuk memproses pelanggaran kode etik serta mencopot oknum aparat sebagai bentuk pembelajaran institusi.

Di sisi lain, Sugeng mengapresiasi langkah Kapolres Depok yang dinilai cepat dan humanis dalam menyelesaikan persoalan tersebut dengan memberikan bantuan berupa sepeda motor dan modal usaha kepada Sudrajat.

“Itu bentuk empati dan pendekatan humanis. Kita apresiasi Kapolres Depok karena merespons cepat,” ucapnya.

Meski begitu, Sugeng menegaskan bahwa penyelesaian secara kemanusiaan tidak menghapus kewajiban pemeriksaan etik dan disiplin terhadap aparat yang terlibat.

Baca Juga : Pedagang Es Gabus Asal Bojonggede Ngaku Dipukuli Oknum Polisi dan TNI di Kemayoran

Terkait penahanan Sudrajat di Polsek Kemayoran, IPW meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pimpinan dan anggota yang diduga melakukan penganiayaan, turut diperiksa.

“Martabat seseorang itu tidak boleh diperlakukan seperti itu. Polisi harus profesional. Makanan diperiksa dulu, bukan orangnya yang dipermalukan,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan, es gabus merupakan makanan tradisional, yang dibuat dari roti tawar yang direndam agar-agar lalu dibekukan, dan tidak bisa langsung dituduh berbahaya tanpa pemeriksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *