Tunggu Restu BKN, Dedie A Rachim Pastikan Pengisian 51 Jabatan Kosong Segera Rampung

Dedie A Rachim 51 jabatan kosong, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan, yang akan segera diisi dalam waktu dekat

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor tengah bersiap melakukan penyegaran organisasi besar-besaran. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat sekitar 51 jabatan kosong, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan, yang akan segera diisi dalam waktu dekat.

Dedie menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut saat ini tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat. Menurutnya, seluruh mekanisme administratif telah ditempuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sedang berproses administrasi di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Setelah rekomendasi turun, akan segera dilantik,” ujar Dedie saat dikonfirmasi belum lama ini kepada Rekam24.com

Baca Juga : Buka Puasa di Bigland Bogor Hotel: Sensasi Kuliner Asia-Timur Tengah

Menanggapi anggapan bahwa kekosongan jabatan ini berlangsung terlalu lama, Dedie meluruskan bahwa dinamika pegawai seperti masa pensiun terus berjalan, sehingga pengisian harus dilakukan secara bertahap dan selektif. Ia juga menjelaskan mengapa pelantikan sebelumnya hanya menyasar sektor pendidikan.

“Kemarin itu Guru dan Kepala Sekolah yang sudah selesai administrasinya. Yang lain kan masih berproses. Intinya tinggal dilantik semua begitu rekomendasi turun,” tambahnya.

Terkait isu miring mengenai adanya intervensi atau “titipan” dalam penentuan jabatan, Wali Kota Bogor ini menepis dengan tegas. Ia menjamin bahwa seluruh proses penunjukan pejabat didasarkan pada sistem merit dan aturan kepegawaian yang ketat.

Baca Juga : Sinergi Tanpa Batas: Muspika Bojonggede, DPTR, dan PMC Kompak Hijaukan Jalur Bomang

“Titipan siapa? Wong kabeh (semua) PNS. Mana bisa titip orang,” tegas Dedie.

Ia menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki rekam jejak, tingkat jabatan, dan pangkat yang tidak bisa dimanipulasi. Syarat dan ketentuan pangkat menjadi harga mati dalam menentukan siapa yang layak mengisi posisi tertentu.

“Pegawai itu ada tingkat jabatannya, ada pangkatnya. Yang bisa masuk ya harus sesuai syarat dan ketentuannya. Tidak bisa yang belum cukup pangkatnya menduduki posisi tertentu. Jadi titipan seperti apa?” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *