Dua Tahun Buron, Begal Sadis Gunung Sindur yang Bikin Korban Cacat Permanen Akhirnya Ditangkap

begal sadis yang sempat buron sejak 2024 dan menyebabkan korbannya mengalami cacat permanen, akhirnya berhasil ditangkap

Rekam24.com, Bogor –  Pelarian panjang pelaku pencurian dengan kekerasan berakhir. NW (25), begal sadis yang sempat buron sejak 2024 dan menyebabkan korbannya mengalami cacat permanen, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Polres Bogor, Kamis (5/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pembegalan yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur.

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka merupakan target lama kepolisian karena dikenal nekat dan sadis saat beraksi.

Baca Juga : Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor Setelah 12 Tahun

Alhamdulillah, setelah dilakukan pengejaran dan pengumpulan informasi, tersangka NW berhasil kami amankan. Ia merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga cacat permanen pada bagian tangan,” ujar Kompol Budi Santoso.

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2024 lalu. Saat itu, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor pada dini hari. Ketika korban melintas di lokasi yang sepi, pelaku memepet dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.

Serangan tersebut membuat korban mengalami luka serius di bagian tangan. Setelah melumpuhkan korban, pelaku merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga : Gedung CV Delima Jaya Cibuluh Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Barang hasil kejahatan berupa HP milik korban kemudian dijual oleh pelaku. Akibat luka yang diderita, korban mengalami dampak permanen,” jelas Kapolsek.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang digunakan saat aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polres Bogor,” tegas Kompol Budi Santoso.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *