Genjot PAD, Bapenda Kota Bogor Sisir Kafe Hingga PKL Beromzet Rp10 Juta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tengah melakukan langkah masif untuk mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Rekam24.com, Bogor – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tengah melakukan langkah masif untuk mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi utama yang diusung adalah kolaborasi lintas sektor, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, guna memastikan seluruh potensi pajak terserap maksimal.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan konsolidasi intensif dengan jajaran wilayah di 68 kelurahan dan 6 kecamatan. Salah satu agenda terdekat adalah persiapan Pekan Panutan pajak yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.

“Kami sudah melakukan komunikasi persiapan untuk Pekan Panutan. Kolaborasi ini saya yakin akan menunjang penambahan PAD Kota Bogor,” ujar Abdul Wahid.

Baca Juga : Bongkar Praktik Prostitusi Online di Bogor, Petugas Amankan Sembilan Orang dari Dua Lokasi

Fokus utama Bapenda saat ini adalah mendata kembali pelaku usaha restoran dan kafe yang belum memiliki NPWP Daerah atau belum menyetorkan pajak PB1 (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Abdul Wahid menegaskan, pendataan ini melibatkan seluruh lurah untuk menyisir potensi di wilayah masing-masing.

“Kami sedang mendata kafe dan resto yang belum mempunyai pajak PB1. Jika masih ada pengusaha yang belum memulai (kewajiban pajak), kami secepatnya akan menindaklanjuti. Tim Bapenda akan langsung turun ke lapangan untuk memberikan tenggang waktu agar mereka segera membuat NPWP,” tegasnya.

Menariknya, Bapenda juga menyoroti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki omzet besar namun belum tersentuh pajak. Sesuai aturan, pelaku usaha dengan omzet minimal Rp10 juta per bulan wajib menjadi wajib pajak daerah.

Baca Juga : Menanti Tarawih Perdana, Kesempatan Kembali Suci Bak Bayi Baru Lahir

“PKL yang nota bene penghasilannya melebihi Rp10 juta sebulan, itu sudah wajib dikenakan pajak daerah. Kita sedang lakukan pendataan sampai ke sana, termasuk PKL yang konsumennya kalangan menengah ke atas atau yang parkirannya dipenuhi mobil-mobil,” tambah Wahid.

Selain sektor kuliner, Bapenda bersama jajaran wilayah juga menggencarkan penertiban reklame ilegal. Langkah ini diambil untuk menertibkan reklame yang tidak berizin maupun yang menunggak retribusi daerah.

“Kota Bogor saat ini banyak dipenuhi sampah visual. Reklame yang tidak ada izin dan tidak membayar kontribusi akan secepatnya kami tindak lanjuti. Ini demi estetika kota sekaligus optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *