Rekam24.com, Bogor – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Bogor resmi menetapkan perempuan berinisial OAP (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, F (21).
Kasat PPA Polres Bogor, Silfi, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut memuncak pada Kamis, 22 Januari 2026, di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
“Korban berinisial F mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikannya. Kejadian dilaporkan sehari setelah peristiwa berlangsung, tepatnya pada 23 Januari 2026,” ujar Silfi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga : Dishub Kota Bogor Tindak Tegas Angkot Nakal demi Atasi Kemacetan
Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan tersebut dipicu oleh hal yang sangat sepele. Pelaku naik pitam saat kompor yang tengah ia gunakan tidak sengaja dimatikan oleh korban.
Emosi yang tidak terkendali membuat OAP melakukan kekerasan fisik secara membabi buta. Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Cibinong, korban mengalami luka-luka di bagian kepala, telinga, tangan, hingga punggung akibat ditendang, dicubit, dan dipukul oleh tersangka.
Mirisnya, pengakuan korban mengungkap bahwa ini bukan kali pertama ia disiksa. Meski sudah bekerja selama dua tahun, F mengaku mulai mengalami kekerasan rutin dalam enam bulan terakhir.
Baca Juga : Satu Tahun Kepemimpinan Rudy Susmanto, Raih Kepuasan Publik Mencapai 83,29%, Infrastruktur Jadi Unggulan
Menanggapi isu penanganan kasus yang sempat viral dan dianggap lamban oleh netizen, pihak kepolisian memberikan klarifikasi tegas. Silfi menjelaskan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan (lidik) hingga dinaikkan ke penyidikan (sidik) pada 27 Januari 2026.
“Proses berjalan terus. Kami juga harus menunggu turunnya surat perintah penyitaan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka hari ini,” jelasnya. Pihak kepolisian juga mengklaim rutin memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Saat ini, korban F telah berada di rumah saudaranya untuk menjalani proses pemulihan fisik dan trauma. Sementara itu, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada OAP untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.










