Rekam24.com, Bogor – Kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 2058 KLO terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 29.600 B, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat pengemudi mengantuk saat berkendara.
Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Akhmad Jajuli, menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikan Ridho Wahyu Ilahi tersebut melaju dari arah Sentul Selatan menuju Cibinong melalui lajur 2.
“Pengemudi diduga mengantuk sehingga kendaraan oleng ke kiri dan menabrak guardrail atau pembatas jalan bagian luar,” ujar Kompol Akhmad Jajuli.
Baca Juga : Catat! Ini Daftar Proyek dan Program Prioritas Kota Bogor Tahun 2027
Akibat kejadian tersebut, kendaraan mengalami kecelakaan tunggal dan berhenti dalam posisi normal menghadap ke selatan di area ruang milik jalan (ROW). Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
“Dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Namun, benturan kendaraan mengakibatkan kerusakan pada fasilitas jalan tol,” jelasnya.
Adapun kerusakan yang ditimbulkan meliputi delapan tiang guardrail dan lima lembar guardrail. Petugas PJR Tol Jagorawi yang tiba di lokasi segera melakukan pendataan terhadap pengemudi dan kendaraan, melaporkan kejadian kepada operator, serta mengevakuasi kendaraan.
Baca Juga : Soroti Kecuraman Lawanggitung – Batutulis, Dadang Danubrata: Kita Lihat Saat Uji Coba
Kompol Akhmad Jajuli mengimbau para pengguna jalan tol agar selalu memastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk. Jika merasa lelah atau mengantuk, segera beristirahat di tempat yang aman demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya.






