Tolak Konsinyasi PN Bogor, Warga Katulampa Desak Pemkot Appraisal Ulang Lahan Jalan R3

Jalan R3 Katulampa Kota Bogor, Foto/Adi Wirman
Jalan R3 Katulampa Kota Bogor, Foto/Adi Wirman

Rekam24.com, Bogor – Gelombang penolakan warga terdampak proyek pembangunan Jalan R3 di kawasan Katulampa, Kota Bogor, terus berlanjut. Meski Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah menggelar tahapan aanmaning atau teguran resmi, masyarakat secara tegas menolak nominal ganti rugi yang telah dititipkan melalui sistem konsinyasi di pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo, warga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membatalkan proses konsinyasi tersebut dan segera melakukan penilaian ulang (re-appraisal) nilai tanah berdasarkan acuan harga pasar saat ini.

Bacaan Lainnya

Langkah teguran resmi (aanmaning) yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bogor pada Rabu (14/10/2026) ini merupakan kelanjutan dari proses constatering atau pencocokan fisik lahan di lapangan sebelum eksekusi digulirkan.

Baca Juga : Fungsi Trotoar Jalan Dr. Sumeru Dikembalikan, Pedagang Direlokasi ke Area RS Marzuki Mahdi

Agenda tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor (selaku pemohon), Bagian Hukum Pemkot Bogor, Lurah Katulampa, Warga terdampak beserta tim kuasa hukum

Dalam forum tersebut, Ketua PN Bogor sejatinya membuka ruang mediasi agar terjadi kesepakatan damai antara pemerintah daerah dan warga sebelum penanganan fisik/eksekusi dilakukan.

Pihak Dinas PUPR Kota Bogor meminta masyarakat untuk mencairkan dana ganti rugi yang ada di pengadilan. Sebagai kompensasi tambahan, pemerintah menyodorkan uang kerohiman yang mencakup biaya sewa hunian sementara, biaya pembongkaran, hingga transportasi kepindahan.

Baca Juga : Sopir Microbus Elf yang Diduga Alami Rem Blong di Ciawi Meninggal Dunia

Kendati ditawari dana kerohiman tambahan, sikap warga Katulampa tetap tidak bergeming. Dwi Arsywendo meluruskan bahwa penolakan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proyek infrastruktur pemerintah, melainkan bentuk perjuangan mendapatkan hak ganti rugi yang layak.

“Masyarakat sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan daerah. Yang diharapkan hanya penggantian yang memadai sesuai harga pasaran sekarang. Kami juga menemukan indikasi kekeliruan administrasi dari proses appraisal awal hingga konsinyasi yang perlu dievaluasi total,“ ujar Dwi.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah acuan penilaian lahan yang digunakan Pemkot Bogor, di mana masih memakai hasil appraisal tahun 2013. Menurut Dwi, acuan sepuluh tahun lebih tersebut sangat tidak realistis dengan lonjakan harga tanah dan bangunan saat ini.

Ia menekankan pentingnya solusi yang adil agar pembebasan lahan ini tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan maupun konflik internal di tingkat keluarga penerima ganti rugi.

Baca Juga : Gandeng PMI, DPC dan Fraksi Demokrat Kota Bogor Gelar Aksi Donor Darah

Selain besaran ganti rugi, tim kuasa hukum warga juga membeberkan temuan kerancuan data aset setelah dilakukannya constatering.

Salah satu kasus terjadi pada lahan dan bangunan milik Sunarya yang baru diketahui masuk dalam area terdampak proyek Jalan R3. Dalam daftar nominatif resmi, lahan tersebut justru tercatat atas nama Nyai Sasmita, padahal menurut klaim warga, nama yang benar adalah Nyai Atikah.

Guna menyelesaikan benang kusut ini, pihak termohon melayangkan 3 Tuntutan Utama kepada Pemkot Bogor:

Mencabut status konsinyasi uang ganti rugi di PN Bogor.

Melakukan audit dan pembenahan administrasi dokumen pembebasan lahan secara menyeluruh.

Menggelar appraisal ulang dengan menghitung nilai jual objek pajak dan harga pasar terkini.

Dwi meminta pemerintah daerah lebih peka terhadap sisi kemanusiaan dan dampak ekonomi warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.

Terkait potensi eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Bogor, pihak warga menyatakan akan tetap menghormati seluruh koridor hukum yang berlaku. Pihaknya menyerahkan kewenangan penilaian eksekusi sepenuhnya kepada Ketua PN Bogor.

Namun, Dwi menegaskan bahwa jika proses eksekusi dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa administrasi dan harga, timnya siap mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami percaya Ketua PN Bogor akan bertindak bijak dan adil. Namun, apabila eksekusi tetap berjalan tanpa mengakomodasi hak warga, kami siap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan bukti-bukti kuat yang kami miliki,” pungkas Dwi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *