KPU Kota Bogor hingga kini masih belum merampungkan tabulasi suara Pemilu 2024. Kendati demikian, beberapa partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) telah mendeklarasikan diri sebagai pemenang di Kota Bogor.
Hal itupun disebut sebagai fenomena yang wajar lantaran klaim yang dilakukan sudah berdasarkan salinan C1 yang dimiliki partai maupun masing-masing caleg. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Dwi Arsywendo.
Menurut Dwi, klaim dalam kontestasi politik sah-sah saja dilakukan, asalkan berdasarkan data yang akurat, dalam hal ini adalah salinan form C1.
“Sah-sah saja koq mengklaim, tidak ada salahnya. Kan mereka (parpol dan caleg) mengklaim berdasarkan data yang mereka punya,” tegas Dwi kepada wartawan, Senin (25/2/2024).
Justru, sambung Dwi, klaim yang dilakukan tersebut merupakan salah satu strategi untuk menandakan ataupun memberi sinyalemen kepada peserta lain ataupun penyelenggara pemilu agar tak melakukan hal yang tercela.
“Sebenarnya, klaim itu kan warning. Intinya, jangan macam-macam, kita punya loh data suara berdasarkan C1 yang didapat dari saksi di TPS,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Lebih lanjut, Dwi menilai bahwa fenomena klaim kemenangan berdasarkan salinan form C1 sama sekali tidak menyalahi aturan. Kendati demikian, seluruh peserta pemilu harus tetap menunggu hasil resmi dari KPU.
“Sekali lagi klaim itu sah saja, dan menurut saya tidak membuat gaduh. Kan nggak ada yang dilanggar,” katanya.
Ia juga mengimbau agar politisi dan parpol peserta pemilu tak perlu panik soal adanya fenomena klaim kemenangan. Sebab, seharusnya mereka juga memiliki salinan C1 dari saksi yang diturunkan di tiap TPS.
“Nggak usah panik, itu fenomena biasa. Justru kalau panik akan menimbulkan pertanyaan. Apa jangan-jangan tidak punya saksi dan salinan C1?,” ucap Dwi.