Rekam24.com, Bogor – Pemerintah kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah mengesahkan Perda No 6 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bogor.
Perda tersebut menjadi dasar hukum dan landasan dari perencanaan pembangunan tata kota dari perencanaan ruang dan wilayah termasuk penataan kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor dan Suryakancana.
Terkait fungsi pengawasan pada DPRD mengenai implementasi Perda Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa setiap Perda yang sudah ditetapkan diawasi dan dilakukan pengawasan oleh komisi terkait.
Menurut Jenal Perda RTRW tidak spesifik mengatur 3 lokasi atau tiga titik. Namun nantinya akan dijelaskan lebih detail di dalam Rencana detail tata ruang (RDTR).
“Bagaimana dewan secara teknis mengawasi kegiatan pemkot di semua titik yang tentu harus sesuai RTRW. Pada saat proses perizinan itu adalah pintu utama, ketika seseorang lembaga, perusahaan, melakukan sesuatu pembangunan di titik tertentu maka korelasi dan aturannya jelas harus melihat RTRW terlebih dahulu. Ketika RTRW mengiyakan maka berlanjut kepada proses PBG atau perizinan bangunan gedung. Kalau tidak sesuai maka tidak ada kata bisa lolos dari sisi perizinan,” ujarnya
“Sehingga memang secara teknis kami hanya bisa mengawasi pada saat nanti proses pembangunannya sesuai dengan rencana target yang dilakukan oleh pemerintah atau tidak,” tambahnya.
Secara fungsi dan aturan mengenai apa yang sudah tercantum dalam Perda, Jenal menjelaskan bahwa DPRD tidak bisa mendesak pemerintah untuk menolak atau melarang.
“itu tidak bisa kami lakukan. Yang bisa kami lakukan adalah bahwa di sana ada pedagang yang memang harus kita perhatikan. Nah DPRD mewakili masyarakat kemudian juga kita selalu bicarakan setiap opsi,” ucapnya.
Setiap kebijakan menurutnya harus melakukan publik healing, karena kebijakan harus melakukan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
” Nah kita perintahkan komisi 2 untuk memanggil dua pihak publik hearing ini itu sudah ada apa belum. Kesepakatan itu udah di badami kan belum sama pedagang biar clear nah kami dari posisi itu. Pengawasan kami lebih kepada kebijakan apapun yang strategis harus badami dulu dengan stakeholder apalagi di situ ada pedagang,” tutupnya.
Saat ini Kota Bogor terus berlari dalam meningkatkan wilayah pelayanan kepada masyarakat dengan tata kota dan pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu program peningkatan pelayanan adalah penataan Terminal Baranangsiang, Pasar Bogor, Plaza Bogor dan Kawasan Suryakancana.
Rencana penataan tersebut sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Bogor No 6 Tahun 2021 yang disusun oleh Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama akademisi, elemen masyarakat serta para pedagang dan ahli yang kemudian disahkan oleh DPRD Kota Bogor.
Dalam Perda tersebut tertuang mengenai revitalisasi Pasar Bogor dan juga relokasi pedagang.
Disebutkan juga dalam perda tersebut bahwa Penataan dan peremajaan kawasan perdagangan jasa yang telah mengalami penurunan kualitas lingkungan dan bangunan oleh Disperindag dan Pasar Pakuan Jaya.
Menyusul selesainya pembangunan Pasar Jambu Dua dan Sukasari pedagang Pasar Bogor akan direlokasi ke Pasar Jambu dua dan Sukasari sehingga penjual dan pembeli bisa lebih nyaman dan pusat kota lebih tertata rapi serta wilayah pelayanan meningkat.
“Revitalisasi Pasar Bogor merupakan salah satu rencana dalam tata ruang adalah perwujudan pusat-pusat pelayanan di wilayah kota dengan melakukan revitalisasi,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bogor Rudy Mashudi, Minggu (10/3/2024) kepada Rekam24.com.
Rudy menambahkan bahwa ada beberapa kawasan direncanakan dan sedang dalam proses mengarah ke revitalisasi antara lain kawasan Stasiun bogor, kawasan Jembatan Merah, Kawasan Terminal Baranangsiang, serta kawasan Pasar Bogor.
“Revitalisasi adalah rangkaian upaya untuk menata kawasan agar dapat lebih ada peningkatan pelayanan, meningkatkan keteraturan pemanfaatan ruangnya, dan juga aspek lingkungannya,” katanya.
Sehingga lanjut Rudy peningkatan kawasan itu tak hanya meningkatkan aspek ekonomi pendapatan asli daerah dan juga kesejahteraan warga tapi juga meningkat dari proses revitalisasi kawasan, namun juga perbaikan kondisi fisik lingkungan dan peningkatan dinamika kehidupan sosial warga.
“Pemkot Bogor sudah dan sedang melakukan revitalisasi alun-alun, Pasar Kebon Kembang, Stasiun Bogor dan juga Pasar Bogor,” ujarnya.
Mengenai pembanguananTOD dalam skala kota Rudy menjelaskan pembangunan itu akan dilaksanakan di kawasan Terminal Baranangsiang, sebagai simpul moda kendaraan dengan LRT nantinya.
“Selain itu, kawasan TOD stasiun Kota Bogor yang terintegrasi,” tutupnya.