Rekam24.com, Bogor – Polda Bali buka suara dan menjelaskan tentang video viral di media sosial, terkait istri seorang oknum perwira TNI AD berinisial AP (34) yang ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, dan ditahan karena melaporkan suami yang diduga selingkuh.
Dikutip dan di lansir dari CNN, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menerangkan video viral berjudul “Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar,” itu tidak benar alias hoaks.
“Itu tidak benar atau hoaks,” kata Jansen, saat dikonfirmasi Minggu (14/4).
Kombes Jansen mengatakan bahwa memang benar ada penangkapan tersangka AP berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 21 Januari 2024.
Namun, menurutnya, dalam kejadian tersebut tidak ada penangkapan paksa, justru pihak Polresta Denpasar, Bali, masih memberikan tenggang waktu, karena saat penangkapan di SPBU Cibubur, Jawa Barat tanggal 4 April 2024 lalu, tersangka meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
Kemudian, saat sampai di rumahnya terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka. Orang tua AP keberatan anaknya dibawa polisi dengan alasan tersangka AP punya balita dan masih menyusui. Mereka tidak berkenan anaknya dibawa serta meminta agar menunggu sampai datang kuasa hukum untuk mendampingi tersangka pada saat penangkapan.
“Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tersangka AP yang berisikan bahwa tersangka AP mohon untuk penundaan penangkapan dan tersangka akan hadir pada Hari Sabtu tanggal 6 April 2024,” ujarnya.
“Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tersangka yang protes terkait giat penangkapan tersebut,” jelasnya .
Sehingga, anggota kepolisian tidak memaksakan melakukan upaya penangkapan pada saat itu untuk menghindari risiko yang terjadi. Maka langkah yang diambil anggota secara persuasif memberikan surat panggilan tersangka pada Hari Jumat tanggal 5 April 2024 untuk hadir dan diperiksa atau di BAP sebagai tersangka, pada Hari Senin tanggal 8 April 2024 pukul 10.00 WITA.
Kemudian, pada Senin tanggal 8 April 2024 bertempat Ruangan Sat Reskrim Polresta Denpasar dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP.
“Selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan/atau yang lainnya,” katanya.
Kemudian, penahanan tersangka AP dilakukan pada tanggal 9 April 2024 dan mengingat tersangka membawa anak yang berusia 1,5 tahun masih dalam keadaan menyusui demi pertimbangan kepentingan kemanusiaan penyidik melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai Peraturan Kabareskrim (Perkaba) Nomor 1, Tahun 2022 tentang SOP penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Bali.
“Sehingga penyidik berkesimpulan tersangka dapat dialihkan penahanan menjadi tahanan rumah dan ditempatkan pada rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali yang terletak di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan,” ujarnya.
Kombes Jansen mengatakan, untuk tersangka AP telah dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan 9 April 2024 oleh kuasa hukum dan sebagai jaminan orang tua tersangka, selanjutnya penyidik melakukan penangguhan dan dikeluarkan pada Sabtu (13/4)pukul 11.00 WITA.
“Kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi hingga dua kali oleh kuasa hukum tersangka utama (berinisial) HSA yang dijembatani oleh penyidik dengan pelapor atau korban berinisial BA maupun kuasa hukumnya. Namun, korban menolak mediasi,” kata Jansen.
“Begitu juga tersangka AP dan penyidik juga sudah melakukan upaya mediasi, namun tersangka dan kuasa hukumnya juga menolak mediasi tersebut, sehingga pertemuan antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi,” imbuhnya.
Kombes Jansen menegaskan, tersangka dilakukan proses hukum karena ada laporan dari korban yang merasa dirugikan dan melanggar Undang-undang ITE, karena terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.
“Dan tentunya kami dari pihak kepolisian akan memproses setiap laporan sehingga mendapatkan kepastian hukum. Kami juga meluruskan mengenai laporan tersangka AP tentang kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI, itu sudah ditangani Pomdam Udayana,” ujarnya.
“Kami minta masyarakat agar memahami perbedaan proses hukum yang sedang dialami tersangka AP saat ini. Dan kami berharap tidak dibesar-besarkan sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat, karena kedua permasalahan yang dialami tersangka AP, sedang dalam proses hukum di tempat yang berbeda,” ujarnya.
Media sosial dihebohkan dengan video viral tentang seorang istri berinisial AP (34) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar, pada Kamis (4/4). Hal itu, buntut dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.
Suami AP merupakan seorang anggota TNI AD. Dugaan perselingkuhan telah ramai diungkap oleh AP sejak 2023 saat sang suami bertugas di Kesdam/Udayana. Bahkan salah satu perempuan lain yang disebut-sebut bersama suaminya adalah anak seorang petinggi polri.
Namun atas unggahan tersebut, AP pun dilaporkan ke Polresta Denpasar dan ditetapkan menjadi tersangka. Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu dianggap menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.
Perbuatan wanita yang beralamat di Bogor ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, dilakukan penahanan rumah terhadap AP di UPTD PPA Rumah Aman Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.