Rekam24.com, Bogor – Pengamat kebijakan publik mengrkitisi soal keberadaan Pemerintah kabupaten Bogor yang dinilai tidak efektif dalam menangani jalur tambang karena tidak menegakan Peraturan Bupati dan malah membangun parkir gratis.
Menanggapi itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor angkat bicara dan membeberman skema operasilan serta skenario penertiban jalur tambang.
PLT Sekdis Dishub Kab Bogor Dadang kosasih atau yang akrab disapa Hengky menyampaikan pihaknya melakukan jam operasional berdasarkan Pergub 56 melalui pemberlakuan jam operasional jam 22.00-05.00 WIB.
“Pokoknya tidak ada namanya pungutan retrebusi selama itu stand by di kantong parkir ya yang sudah disiapin yaitu di daerah ciomas. Jadi kita dari Pemerintah membuat kantong parkir untuk tempat parkir kendaraan kendaraan angkutan tambang jadi free,” katanya
Saat ini lanjut Hengky dari data pihak sumber daya mineral ada 35 perusahaan yang beroprasi dan yang memiliki izin ada 29.
Dari total tersebut ada 3000 kendaraan untuk angkutan tambang.
“Itu pun bertahap pertama itu sekarang itu 800 karena baru kita selesaikan tapi yang pengen kita selesaikan 2,8 hektare Sampai tahap kedua itu di 4 hektare dengan jumlah kendaraan 700-800 kendaraan yang terparkir di kantong parkir,” katanya
Sebelumnya diberitakan Rekam24.com, Bogor – Berlarut-larutnya problematika penyelesaian jur tambang yang tak ada titik temu dinilai menjadi tidak efektifnya kehadiran pemerintah Kabupaten Bogor ditengah masyaramat dalam menyelesaiakan problem yang ada.
Sebetulnya Pemkab Bogor sudah memiliki peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang.
Namun sangat disayangkan peraturan tersebut tumpul dan hanya diterapkan insidentil atau ketika banyaknya keluhan atau aduan masyarakat.
Parahnya lagi bukan menegakan aturan itu dengan ditekankan kepada perushaan perushaan tambang, Pemkab Bogor malah membangun mega tempat parkit untuk truk tambah yang kenyataanya malah membuat fasilutas bagi para pengusaha truk tambah denga alasan dengan adanya mega parkir itu jam operasional bisa diterapkan.
Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi mengatakan Pemkab Bogor kehabisan cara dalam menangani jalur tambang.
Akan sampai kapan masyarakat terus dirugikan dalam berbagai aspek karena lemahnya pemerintah dalam menangani dan mengelola jalur tambang tersebut.
Ia hawatirnya masalah jalur tambang teresebut tidak hanya sebatas masalah perusahaan tambang, angkutan-angkutanya dan ketidakpakstian penyelesaian infrastruktur jalur tambang.
“Namun dihawatirkan jalur tambang ini merupakan masalah yang dijadikan peluang oleh orang dan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara pribadi dan kelompok dari permasalahan ini. Sehingga khawatirnya permasalahan jalur tambang ini terus dipelihara, bahkan dengan sengaja tidak pernah ada estimasi yang jelas penyelesaiannya termasuk instansi mana yang harus bertanggungjawab,” katanya.
Ia mencontohkan Seperti aturan pemerintah yang lemah penegakannya, bahkan cenderung ambigu, seperti dengan membuat lahan parkir untuk kendaraan jalur tambang yang melanggar, jelas ini menambah lahan bisnis kapital baru untuk mengeruk materi di atas permasalahan masyarakat.
Jangan sampai rantai indikasi perilaku koruptif juga sampai ke oknum-oknum aparatur pemerintah.
“Saya berharap Pj. Bupati Bogor dan aparat hukum menelusuri masalah yang sebenarnya, termasuk indikasi adanya pemanfaatan kapital dalam permasalahan jalur tambang ini. Sekaligus memastikan akan sampai kapan jalur tambang ini selesai,” harapnya.