Rekam24.com – Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota baru-baru ini membeberkan fakta baru terkait kasus pembunuhan siswi SMK Baranangsiang, Adriana Yubelia Noven Cahya.
Noven kala itu tewas, akibat ditusuk oleh orang tak dikenal di gang kecil, Jalan Riau, Baranangsiang, Kota Bogor pada Januari 2019 yang lalu.
Dalam fakta terbarunya, polisi mengungkapkan, bahwa saat membunuh Noven, pelaku masih di bawah umur.
Sehingga sang pelaku belum melakukan rekam digital e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Empat Tahun Vakum, Polisi Buka Kembali Kasus Misteri Noven
“Sehingga menambah kendala atau hambatan dalam rangkaian penyelidikan yang kita lakukan,” kata Kepala Satuan Reserse Krimal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfy Olot Gigantara, Rabu 22 Mei 2024.
Kemudian, lanjut Kompol Lutfy Olit, hasil dari labfor terkait dengan DNA yang terdapat di barang bukti, ternyata hasil dari labfor tidak ditemukan DNA lain yang diduga milik pelaku.
“Oleh karena itu kami masih berusaha untuk mencari kembali barang bukti atau alat bukti lain yang nanti akan mendukung rangkaian penyelidikan kami untuk menentukan kandidat mana yang sudah muncul untuk kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Lutfy Olot.
Kompol Lutfy Olot mengungkapkan, pihaknya akan mencoba melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kembali, terkait para kandidat ini untuk mencari benang merah terhadap para kandidat ini.
Terkait ada tidaknya hubungan atau ada kaitannya dengan peristwa pada saat kejadian, yang mana kejadian itu dan posisi para kandidat ini berada pada tanggal tersebut.
Baca juga: Pembunuh Perempuan Muda Di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri, Polisi Ungkap Motifnya
“Kalau untuk saksi yang kita periksa sudah ada 34 saksi, terdiri dari teman dekat korban, teman sekolah, keluarga dan kerabat korban,” tambah Kompol Lutfy Olot.
Kemudian dari beberapa orang yang diperiksa tersebut, ada 5 kandidat yang sedang dikerucutan namun belum ada bukti pendukung yang kuat untuk menetapkan kandidat sebagai tersangka.
“Kami masih mencoba lagi alat bukti yang lainnya, kandidat ini apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” katanya.
Kemudian, masih kata Kompol Lutfy Olot, pihaknya juga akan tentu berupaya lain.
“Kita akan melakukan pembuktian secara sientific yang mana kami akan koordinasi kepada beberapa ahli atau paka,” tandas Kompol Lutfy Olot.