Rekam24.com – Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial ASR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jalan Ir. Haji Juanda Nomor 6, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Penahanan tersangka ASR didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Baca Juga : Calon Wali Kota Bogor Nomor Urut 4, Rena Da Frina: Prioritaskan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Tersangka, yang merupakan Pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode 2017-2020, akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Paledang Bogor selama 20 hari, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024.
ASR diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan rekening tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan di Kota Bogor.
Tersangka bekerja sama dengan pihak lain membuka beberapa rekening tanpa izin dan sepengetahuan pihak yayasan.
Baca Juga : Para Tokoh NU dan Muhammadiyah Kota Bogor Bersatu Dukung Dokter Rayendra-Eka Maulana
Selain itu, tersangka juga menerbitkan kartu ATM secara tidak sah dan melakukan mutasi rekening tanpa persetujuan pihak yayasan, yang pada awalnya hanya bermaksud menabung tanpa transaksi lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.309.025.000,00 sebagaimana hasil perhitungan ahli. ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Melinda menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pungli terhadap PKL di Bogor
“Kami akan terus menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tindak pidana korupsi tidak akan diberi ruang gerak di Kota Bogor,” tegas Melinda.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan.
Kepala Seksi Intelijen, Sigit Prabawa Nugraha yang juga memberikan keterangan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Kota Bogor.