Rekam24.com – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pengedar tembakau sintetis berkat patroli cyber yang dilakukan Sat Narkoba.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Candra, mengungkap bahwa pelaku berinisial MR (23), warga Sukaraja, Kabupaten Bogor, ditangkap di kontrakannya di Kampung Ciluar Batas, Sukaraja, pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 62,6 gram.
Baca Juga : SOIna Kabupaten Bogor Selekai Pemain 7 a-side Football
MR diketahui menawarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram “SPACEWORLD” dan menggunakan metode tempel untuk mengantarkan barang kepada pembeli.
Lokasi penempelan mencakup wilayah antara lampu merah Talang hingga lampu merah Warung Jambu, Kota Bogor.
Berdasarkan penyelidikan, MR mendapatkan pasokan tembakau dari akun Instagram lain bernama “FLAMINGGO,” yang masih diselidiki pihak kepolisian.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Melanda Kota Bogor, Beberapa Rumah Alami Kerusakan Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
Kompol Eka menyampaikan bahwa keuntungan dari penjualan tembakau sintetis digunakan oleh MR untuk kebutuhan sehari-hari.
Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas terkait narkotika atau tindak pidana lainnya ke nomor hotline 087810010057 atau call center 110.
Atas tindakannya, MR dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.