Rekam24.com, Sumba Timur – Isu perlindungan hukum bagi komunitas adat kembali menjadi sorotan nasional. Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, hadir sebagai pembicara utama dalam sesi pembuka Seminar Sekolah Perdamaian GAMKI di Sumba Timur untuk mengupas tuntas Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat.
Kehadiran regulasi turunan ini menjadi angin segar di tengah masih maraknya sengketa lahan dan persoalan hak asasi yang menimpa masyarakat adat di berbagai daerah Indonesia.
Meski keberadaan masyarakat adat telah dijamin oleh konstitusi, Saurlin menegaskan bahwa realita di lapangan kerap tidak sejalan dengan amanat undang-undang. Proses pengakuan hak kerap terbentur birokrasi yang rumit dan ketimpangan relasi kuasa.
Baca Juga : Samsung Galaxy Tab S12 Series Resmi Meluncur: Bawa Chipset 3nm, Layar Lebih Luas, dan Fitur AI Canggih
Hingga saat ini, Komnas HAM terus menerima laporan terkait konflik struktural yang melibatkan pihak pemerintah, sektor swasta, dan warga lokal. Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi antara lain, Sengketa perampasan lahan milik warga adat, Alih fungsi dan kerusakan ekosistem hutan, Hilangnya mata pencaharian utama warga setempat, Tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya.
Guna mengatasi sengkarut tersebut, Komnas HAM menerbitkan SNP No. 15 yang mencakup 11 klaster utama dan 223 artikel panduan sebagai pedoman penegakan HAM yang lebih komprehensif.
Salah satu poin krusial yang disorot Saurlin adalah pengakuan keberadaan masyarakat adat melalui pendekatan self-identification (pengakuan mandiri).
Menurutnya, prosedur administratif formal seperti penetapan Peraturan Daerah (Perda) sering kali memakan biaya besar, memakan waktu lama, serta kurang partisipatif. Oleh sebab itu, mekanisme birokrasi sebaiknya diposisikan sebagai opsi pelengkap, bukan syarat tunggal yang menyulitkan warga.
Baca Juga : Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru, Terpilih Aklamasi di DPR
Dalam pemaparannya di forum GAMKI tersebut, Saurlin merinci sejumlah hak dasar masyarakat adat yang harus dijamin oleh semua pihak, Hak Atas Partisipasi dan Persetujuan (FPIC): Setiap proyek pembangunan atau investasi yang masuk ke wilayah adat wajib melibatkan warga sejak awal melalui konsultasi dan persetujuan bebas tanpa paksaan, Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam: Penggunaan wilayah adat tanpa persetujuan sah mewajibkan pihak pengelola untuk memberikan ganti rugi, kompensasi yang adil, atau restitusi lahan, Hak Sosial dan Otonomi: Meliputi kebebasan menentukan nasib sendiri, menjalankan sistem sosial-ekonomi independen, serta akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kebebasan beragama.
SNP No. 15 juga menekankan pentingnya perlindungan ekstra terhadap kelompok rentan di dalam masyarakat adat, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta warga yang mengalami diskriminasi ganda.
Di sisi lain, dunia usaha atau korporasi dituntut tidak hanya mengejar profit, tetapi juga bertanggung jawab secara penuh dalam memulihkan dampak lingkungan dan memberikan ganti rugi atas kerugian sosial yang ditimbulkan.
Masyarakat adat yang merasa hak-haknya dilanggar dapat mengajukan laporan langsung ke Komnas HAM. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengaduan melalui skema pemantauan lapangan maupun mediasi antarpihak. Selain itu, Komnas HAM juga berwenang menangani dugaan diskriminasi ras dan etnis sesuai mandat undang-undang yang berlaku.
Hadirnya SNP No. 15 diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi jajaran eksekutif, legislatif, yudikatif, pemerintah daerah, hingga pelaku industri dalam mewujudkan iklim investasi yang berkeadilan dan ramah HAM di Indonesia.






