Rekam24.com, Jakarta – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendadak riuh pada Kamis (5/11). Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang hadir langsung sebagai saksi korban, secara mengejutkan meminta izin kepada majelis hakim untuk memamerkan seluruh dokumen pendidikannya dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1).
Momen menarik pun tercipta di tengah ketegangan persidangan perkara tudingan ijazah palsu tersebut. Saat Jokowi membentangkan berkas-berkas lamanya ke arah pengunjung sidang, kamera di dalam ruangan sempat menangkap reaksi terdakwa Roy Suryo yang hanya bisa tersenyum lebar dan tertawa kecil dari kursi pesakitan.
Persidangan awalnya berjalan seperti biasa. Namun, ketegangan mulai mencair ketika Jokowi meminta kesempatan khusus di hadapan majelis hakim untuk membuka bukti fisik yang dibawanya.
Baca Juga : Pesilat Kota Bogor Buka Kemenangan, Bonus Fantastis Menanti
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan hakim.
Hakim ketua sempat berupaya menahan aksi tersebut demi menjaga ketertiban dan tata tertib persidangan. Hakim menyarankan agar penunjukan berkas dilakukan di luar agenda persidangan.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” sahut majelis hakim.
Tak patah arah, mantan Wali Kota Solo tersebut kembali memohon dengan alasan moral dan janji publik yang pernah ia ucapkan.
Baca Juga : Futsal Kabupaten Bogor Lolos Semifinal Porprov Jabar 2026 Usai Bungkam Kabupaten Bandung
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” tegas Jokowi.
Melihat kesungguhan saksi, Jokowi lantas berbalik badan ke arah barisan pengunjung dan mengangkat tinggi-tinggi deretan lembar ijazah miliknya. Pengunjung sidang pun langsung riuh memberikan respons riuh, sebelum akhirnya kembali ditertibkan oleh hakim.
Di saat ruangan penuh dengan sorak dan riuh pengunjung, perhatian kamera media juga tertuju pada ekspresi Roy Suryo. Pakar telematika yang didakwa melakukan pencemaran nama baik tersebut tampak hanya bisa melempar senyum dan tertawa saat melihat mantan Kepala Negara tersebut memperlihatkan berkas-berkasnya satu per satu.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini merupakan bagian dari pembuktian atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo terkait tuduhan menyebarkan informasi bohong soal ijazah palsu.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan berlapis kepada Roy Suryo:
Dakwaan Primer: Melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan Subsidair: Melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang perkara pencemaran nama baik ini masih terus bergulir di PN Jakarta Timur untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya.







