Usut Penyadapan Ilegal Pejabat Negara, Polri Tetapkan Tiga Perwira Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri saat melakukan konsfernsi Pers terikat penetapan tiga petinggi Polri sebagai tersangka penyadapan presiden, Foto/Isitmewa
Bareskrim Polri saat melakukan konsfernsi Pers terikat penetapan tiga petinggi Polri sebagai tersangka penyadapan presiden, Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal (illegal access), penyadapan tanpa izin, serta penghapusan data elektronik yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, penyidik membeberkan inisial para pihak yang terseret dalam perkara hukum ini.

“Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH,” jelas Asep kepada awak media.

Baca Juga : 226 Atlet dari 23 Daerah Bersaing di Porprov Jabar 2026, Panahan Sajikan Duel Sengit

Adapun inisial tersebut merujuk pada beberapa nama perwira dan pejabat, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penyidikan mendalam menemukan bahwa praktik pemantauan data secara tidak sah ini menargetkan sejumlah figur penting di tanah air. Salah satu sasaran utama dari aksi tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya kepala negara, ruang lingkup operasi ilegal ini juga menyasar lingkaran elit politik nasional, insan pers, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis LSM, hingga kalangan pelaku usaha.

Baca Juga : KLa Project hingga Mahalini Siap Guncang Bogor! ROMANSA Ruang Raya Hadir 14 November 2026

“Pemantauan menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha,” tambah Kabareskrim.

Berdasarkan hasil temuan tim penyidik, aktivitas penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Tindakan ini dipastikan di luar prosedur penegakan hukum resmi yang diatur oleh undang-undang.

Untuk meminimalkan risiko terdeteksi, para pelaku disinyalir sempat menghapus rekaman aktivitas (log data) elektronik pada Oktober 2026.

Polri menegaskan bahwa setiap kegiatan surveillance maupun penyadapan wajib tunduk pada koridor hukum dan regulasi yang berlaku demi menjaga privasi serta keamanan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *