Sidak Maraton Bapenda Bogor: Dari Baranangsiang Hingga BNR, Aset Penunggak Pajak Dipasang Plang

Bapenda Kota Bogor memasang plang terhadap pengusaha penunggak pajak, Foto/Isitimewa
Bapenda Kota Bogor memasang plang terhadap pengusaha penunggak pajak, Foto/Isitimewa

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini tak lagi main-main menghadapi wajib pajak yang bandel. Guna memangkas angka piutang pajak daerah yang tembus di angka Rp644 miliar, tim gabungan langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memasang papan teguran di sejumlah titik strategis pada Rabu (21/10/2026).

Langkah drastis ini menyasar lahan-lahan usaha berukuran besar yang terbukti ‘memelihara’ tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga belasan tahun.

Bacaan Lainnya

Menjelaskan asal-usul angka fantastis tersebut, Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menegaskan bahwa nominal Rp644 miliar itu bukan murni tagihan pada tahun berjalan. Angka tersebut merupakan akumulasi tagihan macet sejak kewenangan pengelolaan PBB dilimpahkan dari KPP Pratama ke Pemkot Bogor pada 2013 lalu.

Baca Juga : Diduga Picu Gejala Usai Konsumsi MBG, Dapur SPPG Bogor Cisarua Leuwimalang Disuspend 20 Hari

“Sering terjadi salah sangka. Rp644 miliar ini adalah piutang kumulatif sepanjang rentang 2013 hingga 2026. Boleh dibilang ini ‘utang warisan’ lampau yang kini fokus kita kikis habis, terutama dari para penunggak berskala besar,” tutur Wahid saat ditemui di lapangan.

Dalam sidak marathon tersebut, Bapenda Kota Bogor mendatangi beberapa lokasi menonjol. Di kawasan Pamoyanan, tim memasang papan sanksi di area milik PT GMA yang kedapatan menunggak PBB mendekati angka Rp2 miliar.

Aksi penertiban berlanjut ke lahan yang dikelola PT Pancakarya Grahautama Indo di area Terminal Baranangsiang. Perusahaan yang mengantongi hak kerja sama durasi 30 tahun bersama kementerian terkait ini tercatat lalai membayar PBB sejak 2013. Total kewajiban yang belum disetorkan mencapai Rp11,7 miliar.

Baca Juga : Pemkab Bogor Tanam Pohon di 220 Hektare Lahan, Hutan Kota Pakansari Terus Dikembangkan 

Tak berhenti di situ, rombongan Bapenda juga menyisir kawasan perumahan elite Bogor Nirwana Residence (BNR) untuk menindak aset-aset penunggak pajak lainnya.

Meski bertindak tegas melalui sanksi sosial pemasangan plang, Pemkot Bogor mengklaim tetap membuka pintu diplomasi. Para pemilik usaha yang berikhtiar baik diberikan kelonggaran untuk menyelesaikan tagihan secara mengangsur sesuai payung hukum yang berlaku.

Namun, bila plang peringatan ini tak kunjung direspons, Bapenda siap menempuh jalur hukum yang jauh lebih mengikat.

“Memasang plang ini ibaratnya teguran tingkat tinggi dari kami. Kalau masih tidak ada iktikad baik untuk berdiskusi atau mencicil, opsi pamungkas adalah melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Pajak hingga tindakan penyegelan aset,” pungkas Wahid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *