Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota agar lebih rapi, indah, dan nyaman. Melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) terbaru, Pemkot Bogor resmi memberlakukan moratorium sekaligus penataan ulang terhadap penyelenggaraan reklame di seluruh wilayah Kota Hujan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Indonesia Asri yang digagas Pemerintah Pusat, sekaligus mewujudkan visi Bogor Asri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini, penataan kawasan reklame dibagi ke dalam tiga wilayah operasional, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Baca Juga : Modal Lima Emas Kejurnas, Hapkido Kota Bogor Optimistis Kunci Tiga Emas di Porprov Jabar 2026
“Sesuai arahan Presiden RI untuk mendukung program Indonesia Asri dan Bogor Asri, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Kepwal terkait moratorium dan penataan reklame. Untuk penataannya sendiri kita bagi menjadi tiga kawasan: zona merah, zona kuning, dan zona hijau,” ujar Abdul Wahid.
Pengetatan paling mendasar berlaku di kawasan zona merah. Di zona ini, penggunaan reklame berjenis tiang pancang atau billboard berdiri sendiri secara tegas tidak lagi diperbolehkan.
Abdul Wahid menegaskan, seluruh papan reklame atau iklan komersial di zona merah wajib dipasang menempel pada dinding bangunan atau gedung, dengan syarat ketinggiannya tidak boleh melebihi puncak bangunan tersebut.
Baca Juga : Hangatnya Jumat Berkah di Alun-Alun Bogor: Polresta Traktir Ojol & Pedagang Sarapan Bareng
“Khusus di zona merah, reklame secara otomatis diwajibkan menempel di bangunan atau gedung. Catatannya, ketinggian reklame tidak boleh melebihi tinggi bangunan itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Bapenda Kota Bogor bersama jajaran Muspida dan Satpol PP Kota Bogor akan menerjunkan tim gabungan mulai minggu depan. Petugas akan membongkar secara paksa reklame-reklame yang melanggar aturan, terutama yang tidak berizin, habis masa izinnya, atau berdiri di atas trotoar, jalur hijau, dan area taman kota.
“Semua reklame yang masih menggunakan tiang pancang di zona merah akan kami bongkar. Mulai awal minggu depan, tim gabungan Bapenda, Muspida, dan Satpol PP turun ke lapangan menertibkan reklame ilegal, habis izin, serta yang menyerobot jalur hijau dan trotoar,” tambah Wahid.
Adapun sejumlah titik arteri dan jalan protokol di Kota Bogor yang masuk dalam pengetatan Zona Merah meliputi, Jalan Pajajaran (Mulai dari pintu keluar/Exit Tol Bogor, sisi kiri dan kanan jalan), Jalur Tajur hingga Ciawi (Sepanjang Jalan Raya Tajur sampai simpang Tiga/Empat Ciawi, kiri dan kanan jalan), Jalan Otista, Jalan Suryakencana, hingga Sukasari, Jalur Sistem Satu Arah (SSA) Istana/Kebun Raya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dadali, dan Jalan Ahmad Yani.
Di seluruh ruas jalan tersebut, keberadaan tiang pancang reklame di pinggir jalan, trotoar, maupun taman kota akan dibersihkan total.
Menanggapi kebijakan baru ini, Pemkot Bogor mengimbau para pemilik usaha dan vendor periklanan untuk bersikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan tegas diambil oleh petugas lapangan.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk segera melakukan pembongkaran mandiri atas reklame milik mereka. Mari kita bersama-sama menertibkan reklame dengan beralih ke model nempel di gedung, agar estetika Kota Bogor semakin rapi, indah, dan asri,” tutup Abdul Wahid.






