Rekam24.com, Bogor – Permasalahan pajak aset publik kembali mencuat di Kota Bogor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD Kota Bogor resmi memasang papan peringatan di kawasan Terminal Baranangsiang pada Rabu (21/10/2026). Langkah tegas ini diambil usai pengelola fasilitas publik tersebut diketahui mangkir membayar kewajiban pajak selama lebih dari satu dekade.
Kawasan Terminal Baranangsiang sejatinya merupakan aset milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang hak pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam perjalanannya, pihak pengelola dinilai abaikan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menegaskan bahwa penindakan ini berfokus pada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas lahan terminal, bukan pajak reklame atau videotron yang ada di sekitar area.
Baca Juga : Buntut 103 Siswa Cisarua Keracunan Makanan: Petugas Medis Datangi Rumah Murid, KBM Terancam Diliburkan
“Tunggakan ini murni PBB-P2 tanah dan bangunan terminal. Nilainya mencapai Rp11,7 miliar dan sudah terakumulasi sejak tahun 2013 hingga 2026,” ujar Wahid saat memberikan keterangan di lokasi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak pengelola sepanjang tahun 2026. Namun, hingga pemasangan papan peringatan dilakukan, belum ada iktikad baik maupun sikap kooperatif dari pengelola untuk memenuhi panggilan Bapenda maupun Kejaksaan.
Kesabaran Pemkot Bogor tampaknya mulai habis. Bapenda menjadwalkan pengiriman surat pemanggilan ketiga pada bulan depan. Jika teguran terakhir tersebut kembali diabaikan, pemerintah kota siap mengambil langkah hukum yang lebih agresif.
Baca Juga : Sidak Maraton Bapenda Bogor: Dari Baranangsiang Hingga BNR, Aset Penunggak Pajak Dipasang Plang
“Apabila tetap tidak ada respons positif untuk melunasi tagihan, kami terpaksa melayangkan gugatan somasi dan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahid.
Kasus Terminal Baranangsiang ini hanyalah satu dari sekian banyak piutang pajak yang tengah diburu Pemkot Bogor. Berdasarkan data Bapenda, total piutang PBB-P2 di Kota Bogor periode 2013–2026 menembus angka Rp644 miliar. Dari jumlah raksasa tersebut, kas daerah baru berhasil menyerap sekitar Rp90 miliar.
Kendati demikian, kinerja penerimaan pajak tahun berjalan menunjukkan tren positif. Realisasi PBB-P2 Kota Bogor saat ini telah menyentuh angka 93 persen dari target tahunan.
“Sisa target tinggal 7 persen atau sekitar Rp17 miliar lagi. Kami optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat terealisasi 100 persen sebelum penutupan tahun,” tutup Wahid.





