Polri Buka Suara Soal Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Janji Evaluasi Propam dan Dampingi Trauma Santriwati

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir,
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir,

Rekam24.com, Jakarta – Gelombang kritik publik pascapenggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo akhirnya direspons oleh jajaran kepolisian. Korps Bhayangkara berjanji akan mendalami serta mengusul tuntas seluruh proses penegakan hukum di lapangan yang sempat memicu kepanikan para santriwati dan ustazah setempat.

Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari itu memetik sorotan tajam lantaran dinilai berdampak psikologis terhadap anak-anak dan jajaran pengurus perempuan di pesantren.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa masukan dan protes masyarakat diposisikan sebagai bahan introspeksi lembaga. Untuk menjamin akuntabilitas, pengawasan internal—termasuk lewat divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)—resmi diturunkan.

Baca Juga : Buntut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Tifatul Sembiring Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng

“Kritik masyarakat adalah bagian dari evaluasi kami. Pendalaman ini krusial untuk memastikan seluruh prosedur penindakan di lapangan tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Isir dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026) malam.

Pihak Mabes Polri juga mengutarakan empati mendalam atas guncangan emosional yang dialami para santriwati beserta keluarganya. Isir menepis anggapan bahwa aksi pengoperasian di area pesantren tersebut bertujuan memberikan stigma negatif pada lembaga pendidikan Islam.

Berdasarkan laporan kronologi dari Polda Jawa Tengah, penyisiran dini hari itu sebenarnya merupakan tindak lanjut penyidikan atas aksi pembakaran dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro pada pertengahan September 2026 lalu.

Setelah membekuk tersangka utama berinisial S, tim bergerak mencari buron berinisial I yang ditengarai memiliki keterkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga : Libas Cimahi 74-33, Basket Putra Kota Bogor Awali Porprov Jabar 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan

Polri mengklaim telah mengikutsertakan Personel Polwan dan tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo untuk mendampingi area santriwati. Kendati demikian, guna mengatasi trauma yang terlanjur membayangi para santri pascapemeriksaan, Polda Jateng menggandeng asosiasi psikologi untuk memulihkan kondisi mental mereka.

“Seluruh santriwati dan pengurus kini telah dipulangkan ke wali masing-masing. Terkait beberapa barang yang sempat disita, sebagian sudah dikembalikan ke kuasa hukum pada 31 Oktober 2026, dan sisa barang yang tidak ada hubungannya dengan pembuktian pidana akan diproses sesuai prosedur inventarisasi,” tambah Isir.

Sebelumnya, pengurus Ponpes Hamalatul Quran yang bertempat di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, membeberkan kepanikan saat puluhan petugas mendatangi lokasi mereka menjelang subuh.

Baca Juga : Truk Molen Diduga Rem Blong di Turunan Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal

Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menceritakan bahwa situasi mengejutkan itu bermula sekitar pukul 03.20 WIB. Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah sempat diangkut menggunakan mobil petugas menuju Polsek Mojolaban sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Sukoharjo.

“Pukul 03.51 WIB anak-anak dibawa untuk diinterogasi. Dugaan awal petugas saat itu menyasar pengurus atau santriwati yang dicurigai terlibat kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah,” terang Diyana saat ditemui media, Kamis (29/10/2026).

Namun, pemeriksaan maraton tersebut tidak menemukan relevansi maupun bukti keterlibatan dari para santriwati dan pengurus pesantren. Setelah dipastikan bersih dari pusaran kasus pidana tersebut, seluruh santriwati dan ustazah akhirnya diizinkan pulang pada hari yang sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *