Rekam24.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor mengungkapkan bahwa mereka telah menerima enam kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024 Kota Bogor. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang berlangsung di halaman kantor Bawaslu Kota Bogor pada Kamis, 21 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa dari enam kasus tersebut, tiga berasal dari laporan masyarakat, sementara tiga lainnya merupakan hasil temuan langsung dari pihak Bawaslu.
“Dua kasus berasal dari laporan masyarakat yang diduga merupakan pelanggaran pidana, dan satu kasus terkait netralitas ASN. Sedangkan temuan Bawaslu melibatkan dua dugaan pelanggaran pemilihan serta satu kasus tentang netralitas ASN,” ujar Herdiyatna.
Baca Juga : Banjir Bandang Melanda Desa Panyadap, Puluhan Rumah Terendam dan Warga Terpaksa Mengungsi
Herdiyatna menambahkan bahwa empat dari enam kasus tersebut sudah dihentikan setelah melalui rapat pleno, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
“Kedua kasus yang masih berjalan saat ini masih dalam tahap penanganan di Bawaslu Kota Bogor,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa penghentian kasus berdasarkan fakta bahwa beberapa di antaranya tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan atau berada di luar kewenangan Bawaslu.
“Contohnya adalah kasus terkait netralitas ASN. Kasus tersebut dihentikan dan kami merekomendasikan agar ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Baca Juga : 70 Guru Olahraga SD Ikuti Pelatihan Pengembangan dan Pembinaan Tenaga Keolahragaan Angkatan Ke – 3
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, menjelaskan bahwa dua kasus yang masih dalam proses melibatkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan netralitas ASN, yang berasal dari laporan masyarakat.
“Mulai Jumat, 22 November, kami akan mengklarifikasi pelapor, saksi, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kebenaran informasi ini. Salah satu kasus berhubungan dengan netralitas ASN dari instansi non-Pemkot Bogor,” jelas Supriantona.
Menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan pasangan calon (Paslon) dalam pelanggaran tersebut, Supriantona, yang lebih dikenal dengan sebutan Anto Siburian, mengonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga : Solusi Ampuh Atasi Kemacetan Puncak: Bupati Bogor dan Wamenhub Siapkan Strategi Jangka Panjang
“Salah satu kasus yang sedang kami tangani memang melibatkan Paslon. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. Anto juga menambahkan bahwa sebelumnya ada laporan mengenai Paslon, namun kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Pada laporan sebelumnya, Paslon yang dilaporkan tidak berada di lokasi kejadian, sehingga kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan,” ujar Anto.
Bawaslu Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan temuan dugaan pelanggaran demi memastikan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Klarifikasi dari berbagai pihak terkait akan menjadi langkah krusial dalam memastikan penanganan kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.